Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Social Media Share

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 resmi diumumkan. Pemerintah pastikan proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.(Ist)

JAKARTA, NP— Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagai acuan nasional dalam penyusunan agenda kerja instansi pemerintah, dunia usaha, hingga perencanaan kegiatan masyarakat luas.

Keputusan tersebut diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025). SKB ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing melalui SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan memberikan kepastian dan efisiensi dalam perencanaan kegiatan nasional, termasuk pelayanan publik dan operasional sektor swasta.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ungkapnya.

Penetapan cuti bersama ini juga mempertimbangkan efisiensi birokrasi dan fleksibilitas dalam pelayanan publik. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan secara nasional, pelaksanaannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum utama.

“Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, penetapan cuti bersama untuk ASN akan dituangkan dalam Keppres. Inilah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan teknis di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” jelas Rini.

Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kalender hari libur nasional tahun 2026 telah disusun dengan memperhatikan hari-hari besar dari berbagai agama yang dianut di Indonesia. Hal ini, menurutnya, menjadi cerminan penghormatan negara terhadap nilai-nilai keberagaman.

“Libur nasional telah mencakup perayaan hari besar dari seluruh agama resmi di Indonesia, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap pluralitas umat beragama,” tuturnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turut menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui pertimbangan teknis dan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keputusan ini diharapkan dapat membantu sektor usaha dan industri dalam menyusun rencana produksi, distribusi, dan operasional secara lebih pasti.

“Penetapan ini bukan hanya soal libur, tetapi bagian dari manajemen waktu kerja nasional yang berdampak pada produktivitas dan stabilitas layanan publik maupun kegiatan ekonomi,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya total 25 hari untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pemerintah berharap sinergi antara sektor publik dan swasta dapat terjaga, serta masyarakat dapat merencanakan aktivitasnya dengan lebih baik.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *