Press "Enter" to skip to content

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Aset Milik PT PLN (Persero) dan Pemda se-Sumatra Barat

Social Media Share

PADANG, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tidak hanya tanah-tanah yang dimiliki atau digarap oleh masyarakat, tetapi juga aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, percepatan pendaftaran tanah ini juga dapat mencegah terjadinya sengketa pertanahan serta memperbaiki tata kelola aset.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyerahan 2.045 sertipikat tanah aset milik PT PLN (Persero) dan 470 sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat. Sertipikat aset ini dibagikan di Hotel Gran Zuri, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Selasa (24/11/2020).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengemukakan bahwa tata kelola aset tanah, milik pemerintah/Pemda/BUMN sudah semakin baik. Hal ini didasari atas kerja sama yang baik antara kementerian terkait dengan Pemda serta didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kepedulian KPK sudah sangat membantu kita dalam menyelesaikan penyertipikatan tanah-tanah aset milik PT PLN (Persero) dan Pemda,” kata Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menggarisbawahi bahwa KPK terus memantau program pendaftaran tanah di daerah. Ia mengungkapkan KPK beberapa kali bersurat kepadanya dan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi setempat. “Jajaran di daerah segera menindaklanjuti surat tersebut sehingga kita dapat menyelesaikan pendaftaran tanah aset-aset milik Pemda ataupun PT PLN (Persero),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno mengutarakan bahwa pendaftaran tanah-tanah aset milik Pemda di Sumatra Barat merupakan salah satu bentuk perbaikan tata kelola aset. Ia mengakui memang masih ada permasalahan tanah di wilayahnya karena lemahnya tata kelola aset tanah pada masa lalu. “Namun, berdasarkan kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN, jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat terus mendaftarkan tanah aset milik Pemerintah Daerah. Ini kami apresiasi dan akan terus kami dukung program kerja Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat,” kata Gubernur Sumatra Barat.

Wakil Ketua KPK, Rita Pintauli Siregar juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, PT PLN (Persero) yang didukung oleh KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, penyertipikatan tanah aset sangat penting dalam memperbaiki tata kelola aset tanah. “Penyertipikatan tanah ini dalam rangka menyelamatkan aset milik Pemda atau PT PLN (Persero) serta mencegah korupsi,” kata Rita Nauli Siregar.

Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PT PLN (Persero) menjadi dasar penyertipikatan tanah-tanah aset milik PT PLN (Persero). Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengatakan sebelum adanya MoU tersebut, PT PLN (Persero) pesimis mendaftarkan seluruh aset yang mereka miliki. “Namun, impossible is nothing. Berdasarkan MoU tersebut dan tindak lanjutnya, kami berhasil mendaftarkan 60 persen aset tanah kami. Kami didukung penuh oleh Kementerian ATR/BPN serta KPK. Hari ini sebanyak 2.045 bidang tanah kami berhasil disertipikatkan dengan total nilai 385 miliar rupiah. Kami berkeyakinan bahwa ini akan terus bertambah karena pengukuran dan pemberkasan di daerah atas aset tanah PT PLN (Persero) terus berlangsung,” kata Dirut PT PLN (Persero). (rls)

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *