JAKARTA, NP – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan bahwa rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Maluku Utara harus memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Hingga saat ini, izin pengoperasian proyek tersebut belum diajukan kepada BAPETEN.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo, dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026), menyusul pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek PLTN terapung di Maluku Utara.
Menurut Abdul Qohhar, pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berbagai inovasi teknologi, termasuk reaktor modular kecil atau Small Modular Reactor (SMR) dan PLTN terapung, membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis dan kebutuhan energi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Namun demikian, setiap pilihan teknologi harus melalui proses penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh sebelum dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BAPETEN terus memperkuat kesiapan pengawasan seiring perkembangan teknologi nuklir. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional.
Khusus untuk PLTN terapung, BAPETEN telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi. Hal ini mencakup pengaturan reaktor berpendingin selain air serta instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non-land-based).
Meski terdapat karakteristik teknologi yang berbeda, prinsip keselamatan tetap menjadi landasan utama dalam proses penilaian. Persyaratan khusus juga akan diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan.
Abdul Qohhar menambahkan, calon pengembang dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi pra-perizinan (pre-licensing) sejak tahap perencanaan. Melalui mekanisme tersebut, pengembang dapat mendiskusikan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir sekaligus mengidentifikasi tantangan regulasi sebelum mengajukan permohonan izin secara formal.
Namun, ia menegaskan konsultasi pra-perizinan bukan merupakan bentuk persetujuan ataupun jaminan bahwa izin pembangunan dan pengoperasian PLTN akan diterbitkan.
Terkait rencana PLTN terapung di Maluku Utara, BAPETEN telah menerima audiensi dari sejumlah pihak terkait. Perusahaan nuklir Rusia, Rosatom, juga telah menyampaikan permohonan konsultasi 3S (Safety, Security, Safeguards) kepada BAPETEN. Saat ini, dokumen yang diajukan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Selain itu, badan pengawas nuklir Rusia, Rostechnadzor, telah melakukan kunjungan ke BAPETEN untuk meningkatkan kerja sama di bidang pengawasan PLTN terapung.
Kendati demikian, Abdul Qohhar menegaskan hingga kini permohonan izin pengoperasian PLTN terapung tersebut belum diajukan kepada BAPETEN. Dengan demikian, proses konsultasi dan kerja sama yang berlangsung tidak dapat diartikan sebagai persetujuan perizinan atas proyek tersebut.
BAPETEN memastikan setiap usulan pembangunan PLTN akan melalui proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, tanpa membedakan teknologi yang digunakan, lokasi pembangunan, maupun pihak pengembang.
“Keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, dan perlindungan lingkungan harus selalu menjadi pertimbangan utama,” demikian penegasan BAPETEN.
Melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BAPETEN berkomitmen memastikan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (red)







Be First to Comment