Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menyampaikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan serbuk emas senilai Rp 2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan serbuk emas senilai hampir Rp 2,92 miliar yang dilakukan seorang warga negara India di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda yang berada di bawah jajaran Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal), Bea Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Bandara Internasional Juanda, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan dan mencegah penyelundupan melalui jalur penerbangan internasional.
Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026), ketika Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda menerima informasi intelijen mengenai seorang calon penumpang Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.
Calon penumpang tersebut diketahui berinisial MM (31), warga negara India. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuh untuk mengelabui petugas pengamanan bandara. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen, petugas menemukan tiga benda mencurigakan di dalam tubuhnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa serbuk emas tersebut dikemas dalam tiga buah kondom yang dimasukkan ke dalam tubuh pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya, yang disaksikan petugas Satgaspam TNI AL, Bea Cukai, dan Aviation Security (Avsec), barang tersebut dipastikan merupakan serbuk emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Serbuk emas itu memiliki berat bersih 1.144,18 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp 2.917.659.000 atau sekitar Rp 2,92 miliar.
Upaya penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan ekspor, termasuk pengeluaran barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan.
Henoch menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam menjalankan tugas pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus sebagai enclave civil.
Menurut dia, Lanudal Juanda akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh unsur pengamanan terkait untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan bandara.
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan bangsa dan negara, sekaligus sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, penanganan perkara beserta tersangka diserahkan kepada Bea Cukai Juanda. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda untuk proses hukum serta pengembangan penyidikan lebih lanjut. (red)







Be First to Comment