Peta bahaya banjir BIG menjadi acuan dalam menentukan lokasi prioritas relokasi sekolah terdampak ke kawasan yang lebih aman. (Foto: BIG)
CIBINONG, NP – Badan Informasi Geospasial (BIG) menargetkan pemetaan wilayah terdampak banjir di 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028. Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sekaligus memastikan pembangunan kembali dilakukan di lokasi yang lebih aman.
BIG turun langsung melakukan pendataan, identifikasi, dan pengukuran kondisi wilayah pascabanjir. Data lapangan itu akan dipadukan dengan berbagai Informasi Geospasial (IG) untuk memetakan secara lebih rinci lokasi terdampak, luas dan kedalaman genangan, serta karakteristik bahaya banjir di masing-masing wilayah.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG Antonius B. Widjanarto mengatakan, penanganan pascabencana membutuhkan satu referensi data agar keputusan yang diambil pemerintah tidak berbeda-beda antarinstansi. “Penanganan pascabencana tidak cukup hanya menghitung kerusakan, tetapi harus memahami lokasi terdampak, bagaimana karakteristik bahayanya, serta bagaimana kondisi wilayah sebelum dan setelah bencana. IG menjadi fondasi untuk memastikan intervensi rehabilitasi dan rekonstruksi tepat lokasi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Antonius dalam keterangan pers, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, BIG tidak sekadar memetakan wilayah yang terendam. Pemetaan juga diarahkan untuk mengungkap karakteristik bahaya banjir, termasuk potensi genangan, luas wilayah terdampak, dan kedalaman air. Analisis dilakukan dengan menggabungkan data topografi, morfometri dan morfologi permukaan bumi, citra satelit radar, jaringan sungai, garis pantai, penggunaan lahan, serta data pendukung dari kementerian dan lembaga terkait.
Data tersebut dinilai penting karena rehabilitasi dan rekonstruksi tidak cukup hanya mengembalikan fasilitas yang rusak. Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan kembali tidak dilakukan pada lokasi yang memiliki tingkat bahaya serupa. Dengan referensi geospasial yang sama, penentuan lokasi prioritas, pembangunan infrastruktur, hingga penyusunan tata ruang dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Data yang kami bangun diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat digunakan sebagai referensi bersama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Antonius.
Salah satu pemanfaatan konkret peta bahaya banjir tersebut adalah untuk menilai kelayakan lokasi relokasi sekolah terdampak banjir yang dilaporkan Pemerintah Provinsi Aceh. Data bahaya banjir digunakan untuk membantu pemerintah memilih lokasi yang lebih aman agar pembangunan kembali fasilitas pendidikan tidak justru menciptakan kerentanan baru.
Pemanfaatan peta juga dapat diperluas untuk menentukan wilayah prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi, mengidentifikasi kawasan dengan tingkat bahaya banjir tinggi, merencanakan pembangunan kembali infrastruktur, serta mengevaluasi lokasi permukiman dan fasilitas publik.
Selain kebutuhan pascabencana, data geospasial tersebut dapat menjadi dasar penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan, perencanaan tata ruang berbasis risiko, serta pemantauan perubahan kondisi wilayah setelah bencana.
Bagi BIG, pemetaan pascabanjir harus menghasilkan data yang dapat digunakan dalam jangka panjang. Pola dan kedalaman genangan, kondisi topografi, jaringan sungai, perubahan morfologi wilayah, hingga infrastruktur yang terdampak dapat menjadi baseline untuk mengevaluasi risiko dan menentukan langkah mitigasi berikutnya.
BIG menegaskan, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir Sumatera tidak semestinya hanya berorientasi mengembalikan kondisi wilayah seperti sebelum bencana. Dengan dukungan data geospasial yang akurat dan terintegrasi, pembangunan kembali diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan wilayah yang lebih aman, tangguh, dan mampu menghadapi ancaman banjir di masa mendatang. (red)







Be First to Comment