Suasana pembukaan Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8/2026). (Foto: Ist)
MAKASSAR, NP – Hakim diminta tidak terjebak pada formalitas hukum saat menangani perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Putusan yang hanya bertumpu pada ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana belum tentu menghadirkan keadilan apabila mengabaikan relasi kuasa, kerentanan, kondisi sosial, ancaman, stigma, serta kemampuan perempuan dalam memberikan keterangan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan pentingnya melihat perkara PBH secara utuh. Menurutnya, perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berada dalam posisi sebagai korban, saksi, terdakwa maupun pihak dalam perkara perdata, dengan konteks dan tingkat kerentanan yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam pembukaan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8/2026).
“Perkara PBH tidak hanya menyangkut penetapan hukum pidana maupun hukum acara pidana. Jauh dari itu, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PBH ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ujar Bambang dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2026).
Bambang mengingatkan, proses peradilan yang terlihat netral secara formal tidak otomatis menghasilkan keadilan dalam praktik. Karena itu, hakim tidak boleh memeriksa perkara PBH dengan asumsi atau pandangan umum yang justru dapat mengabaikan pengalaman dan posisi perempuan dalam perkara.
“Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman agar terdapat kesamaan persepsi bagi seluruh hakim. Masyarakat meminta kepastian hukum dan keadilan, tetapi bagaimana kita memberikan itu jika kita tidak tahu hukumnya,” tegasnya.
Menurut Bambang, memahami konteks PBH bukan berarti memberikan keistimewaan atau perlakuan berbeda. Sebaliknya, pemahaman tersebut dibutuhkan agar hukum diterapkan secara tepat dan proses persidangan tidak kembali merugikan perempuan yang sudah berada dalam posisi rentan.
Salah satu risiko yang harus dihindari adalah reviktimisasi. Pemeriksaan yang berulang memang dapat dilakukan untuk memperjelas keterangan. Namun, jika tidak dilakukan secara hati-hati, pertanyaan yang sama berulang kali dapat kembali memunculkan pengalaman traumatis, kemarahan, kekecewaan, maupun pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialami.
Begitu pula dengan pertanyaan mengenai latar belakang perempuan. Hakim perlu memastikan pertanyaan tersebut relevan dengan perkara dan tidak berubah menjadi upaya menempatkan perempuan seolah-olah harus bertanggung jawab atas kondisi yang dialaminya.
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman itu menjadi instrumen penting agar perkara PBH ditangani dengan perspektif yang tepat.
Namun, Bambang menilai keberadaan aturan tersebut belum cukup. Pemahaman hakim harus terus diperbarui karena masih ditemukan praktik penanganan perkara maupun putusan yang belum sepenuhnya mencerminkan pedoman yang telah ditetapkan.
Karena itu, bimbingan teknis dinilai tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif. Bimtek harus menghasilkan perubahan nyata dalam cara hakim memeriksa, menilai fakta, dan menerapkan hukum dalam perkara konkret.
Hal tersebut juga ditekankan Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis, Irwanto. Ia mengatakan ukuran keberhasilan bimtek bukan sekadar jumlah peserta atau terlaksananya kegiatan, melainkan sejauh mana materi yang diberikan benar-benar diterapkan dalam praktik peradilan.
“Bimtek ini tidak hanya berbicara mengenai income yang didapat, tetapi juga outcome, mengenai penerapan atau aplikasi dari bimtek ini,” kata Irwanto.
Bimtek tersebut diikuti 90 peserta, terdiri atas enam hakim tingkat banding, 82 hakim tingkat pertama, serta dua perwakilan UPTD PPA Kota Makassar. Pembelajaran menggunakan pola blended learning, dengan pembelajaran nonklasikal melalui BLC yang telah dilaksanakan sebelum pembelajaran klasikal pada 27–28 Agustus 2026.
Lima narasumber dihadirkan dalam pembelajaran klasikal, terdiri atas tiga narasumber internal, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial BSDK, serta dua narasumber eksternal dari Komnas Perempuan dan LBH Woman Crisis Center Perempuan Nusantara.
Bambang menegaskan, bimtek menjadi momentum untuk memastikan pedoman tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menjadi rujukan dalam praktik hakim ketika menghadapi perkara PBH.
“Bimtek diperlukan untuk menyegarkan ingatan sehingga kita terpacu untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan aturan hukum dan keadilan,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment