Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan

Social Media Share

Suasana Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh ATR/BPN di Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), yang diikuti masyarakat hukum adat dan pemangku kepentingan terkait.(Foto: Ist)

BUTON SELATAN, NP – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses selanjutnya dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanah tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Turut hadir sebagai pemateri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *