Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dalam paparannya, ia menegaskan tingginya volume layanan pertanahan mencerminkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung perekonomian nasional.
“Berdasarkan gambaran umum berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun. Dari sisi kategori layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar, sedangkan pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan baik dari sisi volume layanan maupun nilai penerimaan.
Menurut Dalu Agung Darmawan, sejumlah layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Ia menilai penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP.
“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.
Ia memaparkan, selama periode 2020–2025 akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan (HT) yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu Agung Darmawan menyebut setiap layanan pertanahan menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian. “Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.”
RDP tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI serta diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (red)







Be First to Comment