Ilustrasi – Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: Dok.MA)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dari 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara kasasi Nomor 6873 K/PID.SUS/2026. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/7/2026), MA menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama ditolak. Namun, majelis hakim memperbaiki amar putusan terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa. Kendati menolak kasasi kedua belah pihak, Majelis Hakim memperbaiki putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman penjara dari 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara,” demikian keterangan Mahkamah Agung dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (2/7/2026).
Selain pidana penjara, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan kasasi dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Ansori, S.H., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., serta Panitera Pengganti Setia Sri Mariana, S.H., M.H.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang menjatuhkan hukuman kepada Isa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI memperbaiki ketentuan mengenai pidana denda. Dalam putusan banding itu ditetapkan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Dalam kapasitasnya, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar. (red)







Be First to Comment