Press "Enter" to skip to content

Jerat Sistem atau Pelaku Nyata? Menguji Batas Pidana dalam Perkara Korupsi

Social Media Share

Oleh: Roni Prima Panggabean, S.H., M.H., C.L.A. (Praktisi Hukum)

Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai perkara korupsi, mulai dari isu di Pertamina, ASDP Indonesia Ferry, hingga polemik pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. Di balik besarnya angka kerugian negara dan deretan nama yang diperiksa, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah semua pihak yang terseret benar-benar pelaku, atau sebagian hanya bagian dari sistem yang ikut terbawa arus?

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dilepaskan dari dua unsur utama, yakni perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Kedua unsur ini merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Tanpa kehadiran keduanya, pemidanaan berpotensi kehilangan dasar yang sah. Namun dalam praktik penegakan hukum, batas ini kerap kali menjadi kabur. Tidak sedikit profesional, termasuk dari sektor swasta maupun pihak yang bukan pengambil kebijakan, ikut terseret dalam perkara, meskipun tidak selalu tampak adanya niat jahat ataupun keuntungan pribadi.

konteks hukum korporasi, kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas sebenarnya telah memberikan batas yang jelas melalui prinsip Business Judgment Rule. Prinsip ini menegaskan bahwa direksi atau pihak yang menjalankan fungsi manajerial tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Dengan demikian, tidak setiap keputusan yang berujung pada kerugian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko bisnis adalah bagian dari dinamika usaha, bukan serta-merta sebuah kejahatan.

Namun demikian, dalam sejumlah perkara yang mencuat ke publik, terlihat adanya kecenderungan meluasnya lingkaran pihak yang terseret. Tidak hanya pengambil kebijakan utama, tetapi juga pihak-pihak dalam struktur pelaksanaan, bahkan yang tidak memiliki kewenangan anggaran, turut menjadi sorotan dalam proses hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah posisi dalam suatu sistem secara otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana, ataukah seharusnya tetap diuji secara ketat berdasarkan peran aktif, adanya niat jahat, serta keuntungan pribadi yang diperoleh?

Penegakan hukum memang membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor proporsionalitas. Tanpa batas yang jelas, terdapat risiko bahwa pihak yang paling dekat dengan suatu peristiwa justru menjadi yang paling mudah disalahkan, sementara garis antara tanggung jawab administratif dan pidana menjadi semakin kabur. Dalam situasi demikian, tidak tertutup kemungkinan muncul persepsi bahwa hukum tidak lagi semata menjadi instrumen keadilan, melainkan juga dapat digunakan dalam dinamika kekuasaan.

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik dalam dunia profesional. Ketika batas pertanggungjawaban pidana tidak jelas, para profesional cenderung menjadi defensif dalam mengambil keputusan. Inovasi dapat melambat, dan keberanian dalam menjalankan fungsi strategis tergantikan oleh rasa kehati-hatian yang berlebihan. Orientasi pun bergeser, dari pertimbangan mengenai kebenaran hukum menjadi sekadar upaya untuk menghindari risiko pribadi. Padahal, hukum pidana pada hakikatnya merupakan ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan instrumen yang digunakan sejak awal.

Pandangan ini bukan untuk membela praktik korupsi. Pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Namun, pada saat yang sama, hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertindak dengan itikad baik. Ketika batas antara kesalahan bisnis dan tindak pidana menjadi kabur, yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kepastian hukum sebagai fondasi utama keadilan.***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *