Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi guru dan madrasah agar pendidikan agama tetap bermutu.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk rekening penerima sebelum Idul Fitri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin, melainkan strategi menjaga kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam pada momentum krusial.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Aktivitas lembaga tidak boleh terganggu,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan dana ini menjadi wujud dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama bermutu.
Tahap I BOP RA dan BOS Madrasah tahun ini menyalurkan total Rp4,5 triliun, terdiri atas Rp428 miliar untuk RA dan Rp4,1 triliun untuk madrasah. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta.
Skema Baru, Ritme Baru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, mulai 2026, distribusi BOP RA dan BOS Madrasah tidak lagi per triwulan, melainkan dua tahap per tahun berbasis semester.
Skema baru ini, kata Amien, lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga sekaligus menyederhanakan administrasi. Namun percepatan pencairan menuntut kedisiplinan tinggi seluruh pemangku kepentingan, dari operator lembaga hingga kantor wilayah.
“Sinkronisasi data dan ketepatan pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang mengakibatkan keterlambatan pencairan,” jelasnya.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menambahkan, seluruh proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Digitalisasi diharapkan mempercepat verifikasi dan meminimalkan kesalahan administratif.
Ada dua tahapan yang harus dicermati pengelola RA dan madrasah: pengajuan berkas mulai 22 Februari–3 Maret 2026, dan verifikasi berkas dari 22 Februari–4 Maret 2026.
Nyayu Khodijah mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen bisa berdampak langsung pada jadwal pencairan. “Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegasnya. (red)







Be First to Comment