Suasana pengamanan kapal pengangkut limbah berbahaya oleh KRI Tongkol-813. Nahkoda dan ABK tengah diperiksa secara intensif di Pangkalan TNI AL Kendari.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI Angkatan Laut, KRI Tongkol-813, berhasil mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea yang tengah mengangkut ribuan metrik ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Selat Tioro, Senin (9/2/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut menyatakan, penangkapan dilakukan setelah personel TNI AL melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid). “Kapal tersebut berlayar dari Kasim, Sorong, dengan tujuan akhir Tanjung Priok, Jakarta, membawa muatan berupa sludge oil, oli bekas, serta limbah terkontaminasi seberat 6.471 MT,” kata Dinas Penerangan AL dalam press release, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain pelanggaran izin dan trayek. Masa berlaku izin trayek tongkang telah habis sejak Januari 2026 dan tidak adanya evaluasi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut). Selain itu, Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya juga tidak diperpanjang, yang berarti melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak AL juga menemukan kelalaian administrasi teknis, termasuk jurnal minyak, jurnal radio, dan jurnal sampah yang tidak diisi oleh awak kapal, yang berpotensi menimbulkan ancaman pidana pencemaran lingkungan. “Sertifikat Wreck Removal serta asuransi Hull and Machinery pun belum diverifikasi atau sudah habis masa berlakunya, sesuai regulasi terbaru UU No. 6 Tahun 2023,” tambahnya.
Saat ini, nahkoda kapal, “JM”, beserta 10 orang ABK tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan proses hukum, TB SM XI dan TK Dragon Sea dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di jalur maritim nasional guna mencegah praktik pelayaran ilegal yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Hal ini sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran prajurit Jalasena TNI AL. (red)







Be First to Comment