Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal Rp7,6 Miliar dari Bangka Belitung

Social Media Share

Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung yang berhasil digagalkan TNI AL bersama instansi terkait di Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung kembali digagalkan. Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Kodaeral III bersama instansi terkait menyita lebih dari 16 ton material timah ilegal dalam dua operasi berbeda dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari penguatan intelijen dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama sinergis dan pengumpulan data intelijen yang akurat. TNI AL akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran di laut yang merugikan negara,” tegas Uki.

Dalam operasi pertama pada Sabtu (4/7/2026), tim gabungan mengendus pergerakan satu unit truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menggunakan kapal Roro menuju kawasan pergudangan di Ancol, Jakarta Utara.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga truk tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan di Mako Kodaeral III, ditemukan sekitar 173 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6 ton.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,1 miliar.

Tidak berhenti di situ, operasi kedua kembali dilakukan pada Sabtu (18/7/2026). Tim gabungan mengamankan satu unit truk yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah tiba di Tanjung Priok, kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral III. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya pasir timah seberat sekitar 8.225 kilogram dan timah balok sekitar 2.700 kilogram.

Total muatan dalam penindakan kedua mencapai sekitar 10,9 ton dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp5,5 miliar.

“Total nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan mencapai kurang lebih Rp7,6 miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan menyerahkan pendalaman perkara kepada instansi dan penyidik yang memiliki kewenangan,” ujar Dankodaeral III.

Uki menegaskan, praktik penyelundupan sumber daya alam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan merusak tata kelola sektor pertambangan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam memperkuat pengamanan wilayah laut Indonesia sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan penyelundupan.

Operasi ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna menjaga wilayah yurisdiksi NKRI dari berbagai aktivitas ilegal. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *