Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan kebijakan penerapan manajemen talenta ASN Kementerian Agama di Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Kementerian Agama mulai mengubah pola pengelolaan karier aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen utama sistem merit. Kebijakan ini ditujukan untuk memutus praktik penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi sekaligus membuka ruang yang lebih adil bagi ASN berprestasi, termasuk perempuan, untuk menduduki posisi strategis.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, transformasi birokrasi tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan teknologi digital. Digitalisasi dinilai menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih objektif dan mengurangi birokrasi yang berbelit.
“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” ujar Nasaruddin dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Menag, manajemen talenta bukan sekadar mekanisme administrasi kepegawaian, melainkan upaya memastikan setiap ASN memperoleh peluang yang sama berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja.
“Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya,” katanya.
Ia menegaskan, era penempatan jabatan berdasarkan kedekatan atau preferensi pribadi harus ditinggalkan. Seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag akan mengacu pada integritas, kapasitas, dan kinerja.
“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like dan dislike,” tegas Nasaruddin.
Menag meminta Biro Sumber Daya Manusia Kemenag segera menyusun pedoman teknis agar seluruh ASN memahami mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Setiap pegawai juga diminta memiliki rekam kinerja yang jelas sebagai dasar penilaian dan pengembangan profesional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, penerapan manajemen talenta telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh ASN memahami sistem baru tersebut.
“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” ujarnya.
Kamaruddin menilai, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan ASN untuk beradaptasi. Setiap pegawai harus memahami bahwa pengembangan karier tidak lagi hanya bergantung pada masa kerja, tetapi pada kompetensi dan kontribusi.
“Saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, manajemen talenta juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan, bukan hanya pemetaan pegawai.
“Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan,” jelas Kamaruddin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan, penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance). Sistem ini berlaku untuk seluruh jalur karier ASN, baik jabatan struktural maupun fungsional.
“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujar Zain.
Menurut dia, Kemenag telah memiliki dasar regulasi untuk menjalankan kebijakan tersebut, antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Manajemen talenta mencakup proses identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, hingga penempatan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Melalui sistem ini, penilaian ASN dilakukan secara lebih transparan dengan melibatkan asesmen kompetensi dan evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan serta rekan kerja melalui mekanisme 360-degree assessment.
Dengan penerapan sistem tersebut, talenta ASN Kementerian Agama juga berpeluang masuk dalam talent pool nasional untuk mendukung pengisian jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga.(red)







Be First to Comment