Ilustrasi – Gedung Pengadilan Negeri Sekayu—pusat penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.(Foto: Ist)
SUMSEL, NP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Misra Diana binti Awani dalam perkara penadahan kendaraan bermotor Nomor 511/Pid.B/2025/PN Sky. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (15/1).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Shelly Yulianti dengan didampingi Hakim Anggota Rizky Hanun Fauzziyah dan Lailatus Sofa Nihaayah.
Humas PN Sekayu dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026), menjelaskan perkara bermula saat Zainudin—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—mendatangi rumah Terdakwa dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Zainudin bermaksud meminjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan istrinya.
Permintaan tersebut sempat ditolak karena Zainudin masih memiliki utang lama. Namun, setelah menawarkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan, Terdakwa akhirnya bersedia meminjamkan uang sebesar Rp2,2 juta. Zainudin kemudian meninggalkan rumah Terdakwa.
Tiga hari berselang, saat Terdakwa tidak berada di rumah, Zainudin kembali datang dan meminta tambahan uang sebesar Rp600 ribu yang diberikan oleh kakak Terdakwa. Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya dicuri oleh terdakwa lain yang diproses dalam berkas terpisah dan diserahkan kepada Zainudin untuk dijual.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Upaya tersebut berhasil dengan tercapainya perdamaian antara Terdakwa dan korban, disertai penggantian kerugian serta pengembalian sepeda motor kepada pemiliknya.
Majelis Hakim menilai pulihnya hubungan sosial antara Terdakwa dan korban sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, Terdakwa dinilai tidak memiliki niat langsung melakukan penadahan karena meyakini kendaraan tersebut milik Zainudin. Perbuatan Terdakwa juga didorong oleh niat membantu Zainudin yang mengaku membutuhkan dana mendesak untuk pengobatan istrinya pascamelahirkan, dengan janji kendaraan akan ditebus kembali.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misra Diana binti Awani dengan pidana penjara selama empat bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus penyesalan.
Putusan ini mencerminkan komitmen PN Sekayu dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif guna memulihkan keadaan seluruh pihak yang terlibat. (red)







Be First to Comment