Press "Enter" to skip to content

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Dimatangkan

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin rapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan LSD di 12 provinsi. Karena itu seluruh persiapan harus dimatangkan. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi, sehingga perlu dilakukan perluasan sekaligus penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan pemerintah guna memperkuat perlindungan lahan sawah strategis dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat pimpinan yang juga dihadiri para direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN, Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia menjelaskan, dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek spasial melalui Ditjen Tata Ruang dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta guna menghindari perbedaan delineasi antar kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Lebih lanjut Nusron menegaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kerangka tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

“Kesamaan data dan peta sangat penting agar pengendalian dan perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif serta terintegrasi,” kata Nusron.

Rapat pimpinan perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut mengikuti secara daring para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (red)

.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *