Petugas gabungan TNI AL dan BBKSDA mengamankan burung dilindungi hasil pengungkapan penyelundupan di KM Gunung Dempo, Pelabuhan Sorong, Jumat (15/5/2026). (Foto: Ist)
SORONG, NP – Tim patroli pengamanan Pelni TNI Angkatan Laut Koarmada XIV bersama aparat terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di KM Gunung Dempo saat kapal sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/5/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam press release Sabtu (16/5/2026) menyampaikan, kegiatan pengamanan dan pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT tersebut berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi yang terdiri atas enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning.
Pengamanan dilakukan saat tim patroli melaksanakan pemeriksaan aktivitas bongkar muat penumpang dan barang bawaan di atas kapal. Dari hasil pemeriksaan di Deck 4, petugas terlebih dahulu menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik salah satu penumpang rute Manokwari tujuan Makassar.
“Penumpang tersebut kemudian diberikan penyadartahuan terkait status satwa dilindungi dan menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas,” demikian keterangan Dispenal.
Selanjutnya, tim patroli kembali menemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper di Deck 5 kapal. Tidak berselang lama, saat pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan buruh pelabuhan, petugas kembali mengamankan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang disembunyikan di dalam keranjang tanpa identitas pemilik.
Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan personel gabungan dari Denintel dan Pomal Koarmada XIV bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dispenal menjelaskan, satwa yang diamankan merupakan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Pelaku perdagangan maupun pengangkutan ilegal satwa dilindungi dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tulis Dispenal.
Kegiatan tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh prajurit TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta sinergitas dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan melindungi sumber daya alam Indonesia demi keberlanjutan generasi mendatang. (red)







Be First to Comment