Petugas gabungan saat melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut 60 karung sianida di perairan Posal Kwandang, Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, NP – TNI AL dalam hal ini Lanal Gorontalo di bawah jajaran Kodaeral VIII bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) seberat tiga ton asal Filipina di perairan Posal Kwandang, Gorontalo, Senin (21/9/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima Selasa (22/9/2026) menyampaikan, penindakan berawal ketika tim patroli gabungan mencurigai pergerakan satu unit kapal jenis long boat yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, tim patroli gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 karung sianida (CN), masing-masing dengan berat sekitar 50 kilogram. Dengan demikian, total muatan bahan kimia berbahaya tersebut mencapai sekitar 3.000 kilogram atau tiga ton. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit long boat yang digunakan sebagai sarana pengangkut serta enam orang anak buah kapal (ABK).
Dispenal menyebutkan, nilai jual barang bukti tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar, dengan estimasi harga sekitar Rp37 juta per karung. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp249,135 juta.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan nasional dari maraknya kegiatan ilegal, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan kimia berbahaya tanpa izin,” demikian disampaikan Dispenal dalam siaran pers tersebut.
Penindakan itu, lanjut Dispenal, juga merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta enam ABK telah dibawa ke Mako Lanal Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (red)







Be First to Comment