Press "Enter" to skip to content

TNI AL Amankan 134 Ton Timah Ilegal di Bangka

Social Media Share

Satgas Halilintar mengamankan timah olahan dari tiga gudang dan satu smelter di Bangka, total sekitar 134 ton senilai puluhan miliar rupiah. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Satgas Halilintar melakukan pemeriksaan dan verifikasi sejumlah gudang serta smelter yang diduga menyimpan hasil olahan timah siap ekspor secara ilegal di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (23/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap aktivitas pengolahan dan perdagangan komoditas strategis berjalan sesuai ketentuan serta mencegah pelanggaran yang merugikan negara. Pemeriksaan dilakukan pada tiga gudang milik oknum berinisial A, pemilik PT Panca Mega Persada.

Di Gudang A ditemukan 44 ton pasir timah, 20 ton timah balok siap ekspor, dan 15 ton timah balok kasar, total 79 ton. Gudang B menyimpan 10 ton timah balok kasar, 4 ton timah balok siap ekspor, dan 3 ton kerak timah, total 17 ton. Sementara Gudang C diamankan 4 ton timah balok kasar dan 4 ton timah bentuk pot, total 8 ton. Nilai seluruh temuan di tiga gudang diperkirakan mencapai Rp31,2 miliar.

Selain itu, pemeriksaan smelter milik oknum berinisial D di wilayah yang sama menemukan sekitar 500 kampil pasir timah dengan berat rata-rata 50 kg per kampil, serta 2 kampil timah batang tidak jadi seberat 75 kg. Total temuan diperkirakan 30 ton dengan nilai sekitar Rp9 miliar.

Personel TNI AL menegaskan seluruh kegiatan dilakukan profesional, terukur, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin pengelolaan sumber daya mineral serta mencegah praktik ilegal. Hasil verifikasi dan pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan bahwa prajurit TNI AL akan terus memperkuat pengawasan di wilayah maritim dan pesisir, menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan nasional. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *