Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 2 lokasi pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate (JGP), Rabu (17/5/2023). (Foto: Puspen Hukum Kejagung)
JAKARTA, NP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 2 lokasi pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate (JGP).
Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
“Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu: 1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Hukum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (17/5/2023).
Selain rumah dinas Menkominfo Johny G. Plate, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1),” terang Ketur Sumedana.
Belum diperoleh keterangan lanjutan mengenai hasil penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejagung atas dokumen dan alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan.(dito)
Be First to Comment