Press "Enter" to skip to content

RUU PPRT Disahkan, DPR RI Berharap Kekerasan dan Diskriminasi PRT Berakhir

Social Media Share

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna pengesahan sejimlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: DPR RI)

JAKARTA, NP- DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua DPR RI Puan Maharani pun berharap, UU PPRT dapat menghentikan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang sering dialami oleh PRT selama ini.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan, Selasa (21/4/2026).

Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Selain mengesahkan RIU PPRT, rapat paripurna DPR RI juga mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membacakan laporan pembahasan tingkat pertama RUU PPRT yang dilanjutkan dengan permintaan persetujuan pengesahan.

UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan hari ini di DPR. Puan pun menyinggung mengenai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Selain memberikan pelindungan bagi PRT, UU PPRT memang bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT yang selama ini berlangsung menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkap Puan.

Dengan UU ini, kata Puan, hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat
dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural) , namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Menurut Puan, UU PPRT dapat menjadi jaminan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work ). Oleh karenanya, ia menyebut implementasi UU ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga).

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan UU PPRT bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” papar mantan Menko PMK tersebut.

“Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta- merta menggugurkan hak keluarga mereka atas Bantuan Sosial (Bansos) dari negara,” tambah Puan.

Di sisi lain, Puan menyebut UU PPRT juga memberikan kepastian dan rasa nyaman kepada pemberi kerja, serta meningkatkan harkat dan martabat PRT.

UU PPRT juga memberikan kepastian terhadap tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah baik dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pelatihan demi meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT.

Puan pun mengingatkan Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk berkewajiban menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan tanpa membebankan biaya kepada calon PRT dan PRT.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negative terhadap pekerjaan PRT,” lanjut Puan.

Lewat implementasi UU PPRT, Puan mendorong mekanisme penyelesaian permasalahan antara PRT dengan pemberi kerja yang wajib dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau dinas terkait).

“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” sebutnya.

Puan lalu mengingatkan Pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. Dengan demikian, jaminan pelindungan bagi PRT yang hadir lewat UU PPRT dapat diimplementasikan dengan lebih jelas.

“Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan,” tutup Puan. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *