Press "Enter" to skip to content

Pita Cukai Diduga Palsu, TNI AL Gagalkan Peredaran 1.437 Liter Miras

Social Media Share

Barang bukti 187 karton atau sekitar 1.437 liter miras diperlihatkan dalam konferensi pers Lanal Lampung. Pengiriman dari Pulau Jawa menuju Lampung itu diduga menggunakan pita cukai palsu atau hasil fotokopi.(Foto: Ist)

LAMPUNG, NP – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dari Pulau Jawa menuju Lampung digagalkan TNI AL melalui Lanal Lampung. Sebanyak 187 karton atau sekitar 1.437 liter minuman beralkohol diamankan dalam penyekatan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan itu bermula saat personel Lanal Lampung menghentikan satu unit kendaraan pick up dan satu unit minibus yang dicurigai membawa barang ilegal. Saat diperiksa, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dan surat jalan yang sah.

Kedua kendaraan bersama pengemudi dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Lanal Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lanal Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung guna mengecek dokumen serta keaslian pita cukai yang terpasang pada botol-botol minuman tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya indikasi penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi. Selain itu, barang-barang tersebut tidak dilengkapi surat angkut maupun surat jalan dari pihak ekspedisi.

Dari hasil pendataan, total barang bukti mencapai 187 karton dengan volume sekitar 1.437 liter. Rinciannya, minuman beralkohol Golongan B sebanyak sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., menegaskan pemeriksaan masih terus dilakukan bersama Bea Cukai, khususnya untuk memastikan keaslian pita cukai yang digunakan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai,” kata Irianto dalam siaran pers, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status hukum barang bukti sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung.

Pengungkapan ini menegaskan peran TNI AL dalam memperketat pengawasan di jalur masuk Pulau Sumatera, khususnya Pelabuhan Bakauheni, sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Dengan 187 karton dan lebih dari 1.400 liter miras yang diamankan, penyekatan di Bakauheni menjadi salah satu langkah konkret TNI AL memutus jalur distribusi barang ilegal dari Pulau Jawa menuju Lampung. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *