Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, menyampaikan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan varietas tanaman guna mendorong lahirnya benih unggul baru yang adaptif dan berdaya saing, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat fondasi swasembada pangan nasional melalui penyediaan benih varietas unggul baru. Salah satu langkah konkretnya ialah dengan menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yang tidak hanya melindungi hasil inovasi pemulia tanaman, tetapi juga mempercepat pemanfaatan benih unggul berdaya hasil tinggi di tingkat petani.
Data Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menunjukkan, sepanjang Januari–Agustus 2026 telah diterbitkan 63 sertifikat Hak PVT, termasuk 15 sertifikat pada Agustus. Dengan tambahan tersebut, total sertifikat Hak PVT yang diterbitkan sejak 2007 hingga Agustus 2026 mencapai 889 sertifikat.
Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati mengatakan, penerbitan Hak PVT merupakan bagian dari strategi pemerintah mempercepat lahirnya varietas unggul baru yang adaptif terhadap perubahan iklim, berumur genjah, serta mampu mendongkrak produktivitas pertanian nasional.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan berumur genjah merupakan sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini maupun ke depan serta mewujudkan percepatan swasembada pangan yang berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” kata Leli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Leli, perlindungan terhadap varietas tanaman tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi para pemulia, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekosistem inovasi perbenihan nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor pertanian.
Ia menjelaskan, kebutuhan varietas unggul semakin mendesak seiring pengembangan Program Pertanian Modern (PM-AAS), yang membutuhkan benih berkualitas tinggi agar produktivitas meningkat dan biaya usaha tani semakin efisien.
“Dari total 889 varietas yang telah memperoleh sertifikat Hak PVT, sebanyak 87 merupakan varietas padi. Pada tahun 2026 ini terdapat satu varietas padi yang memperoleh sertifikat Hak PVT atas permohonan BRIN,” ujarnya.
Leli menegaskan, setiap varietas yang memperoleh sertifikat Hak PVT telah melalui pengujian ketat sehingga memenuhi unsur kebaruan, keunikan, kestabilan, dan keseragaman.
“Proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan, dan keseragaman suatu varietas. Unsur-unsur tersebut juga terus dimonitor secara berkala untuk menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” katanya.
Namun demikian, menurut Leli, perlindungan varietas hanyalah tahap awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan benih unggul tersebut segera dilepas dan dimanfaatkan secara luas oleh petani agar mampu meningkatkan produksi pangan nasional.
“Karena itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT, tetapi juga mendorong para pemegang Hak PVT untuk segera mendaftarkan pelepasan varietas agar benih unggul yang dihasilkan dapat diproduksi dan digunakan petani secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelepasan varietas merupakan pintu masuk agar inovasi hasil pemuliaan memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi pemulia, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun petani.
“Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya.
Hingga Agustus 2026, Pusat PVTPP telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Angka tersebut telah melampaui total permohonan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 108 permohonan.
“Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi dengan BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pelaku usaha perbenihan, serta pemerintah daerah. Tahun ini saja terdapat 75 permohonan hasil kerja sama dengan perguruan tinggi melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ke depan, jumlah pemohon akan terus kami tingkatkan,” tandas Leli.
Secara keseluruhan, hingga Agustus 2026 terdapat 889 varietas dari 66 jenis tanaman yang telah memperoleh Sertifikat Hak PVT, mulai dari padi, jagung, kedelai, kelapa sawit, kentang, kakao, kopi, tebu, tembakau, hortikultura, hingga berbagai komoditas buah dan tanaman perkebunan lainnya. Capaian tersebut menjadi indikator semakin berkembangnya inovasi pemuliaan tanaman nasional sekaligus memperkuat ketersediaan benih unggul sebagai fondasi menuju swasembada pangan yang berkelanjutan. (red)







Be First to Comment