Peserta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sekretaris Pengadilan Tahun 2026 secara daring. Diklat yang diikuti 40 Sekretaris Pengadilan dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI tersebut dibuka Jumat (7/8/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung RI mulai menyiapkan 40 Sekretaris Pengadilan dari empat lingkungan peradilan untuk menghadapi tuntutan perubahan dalam pengelolaan administrasi peradilan. Penguatan kapasitas kepemimpinan tersebut dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sekretaris Pengadilan Tahun 2026 yang dibuka secara daring, Jumat (7/8/2026).
Diklat yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadilan agar semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Widyaiswara Pusdiklat Menpim BSDK Mahkamah Agung RI, Martono Udjianto, S.H., M.M.Pd., menegaskan posisi sekretaris pengadilan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Sekretaris memiliki peran penting dalam memastikan seluruh sumber daya organisasi bergerak efektif untuk menopang tugas pokok pengadilan.
“Sekretaris memiliki peran strategis sebagai pemimpin supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh sumber daya organisasi dapat dikelola secara efektif untuk mendukung tugas pokok pengadilan. Oleh karena itu, kemampuan memimpin perubahan menjadi kompetensi yang harus terus dikembangkan,” kata Martono dalam keterangannya.
Karena itu, peserta diklat tidak hanya dibekali teori manajemen. Mereka juga dituntut menghasilkan perubahan konkret di satuan kerja masing-masing melalui penyusunan dan pelaksanaan Action Plan.
Sejumlah kompetensi strategis menjadi materi dalam diklat tersebut, mulai dari Manajemen Perubahan, pengelolaan dan kepemimpinan SDM pascaperubahan, Manajemen Risiko, Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian, Umum dan Keuangan, Manajemen Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, hingga Teknis Analisis Manajemen serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Seluruh materi diarahkan untuk memperkuat kemampuan sekretaris pengadilan dalam mengambil keputusan, mengelola sumber daya, mengantisipasi risiko, serta memastikan organisasi berjalan efektif dan akuntabel di tengah dinamika perubahan.
Diklat Sekretaris Pengadilan 2026 berlangsung dalam sejumlah tahapan. Sebelum pembukaan Distance Learning, peserta telah mengikuti MOOC (Massive Open Online Course) pada 26 Juli–1 Agustus 2026 di satuan kerja masing-masing.
Tahap Distance Learning berlangsung pada 7–22 Agustus 2026 secara daring. Dalam tahap ini, peserta mengikuti pembelajaran sinkron bersama para widyaiswara untuk memperdalam materi, berdiskusi, dan bertukar praktik baik pengelolaan manajemen di lingkungan kerja masing-masing.
Setelah itu, peserta menjalani pembelajaran klasikal atau tatap muka pada 26 Agustus–4 September 2026 di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI. Tahapan tersebut dilanjutkan Seminar Rancangan Action Plan pada 4 September 2026 dan implementasi Action Plan pada 5 September–6 Oktober 2026 di satuan kerja masing-masing.
Rangkaian diklat ditutup dengan Bimbingan Action Plan secara daring pada 7 Oktober 2026 dan Seminar Akhir Action Plan pada 8 Oktober 2026.
Melalui program tersebut, Mahkamah Agung RI menargetkan para sekretaris pengadilan tidak hanya semakin kuat dalam aspek manajerial, tetapi juga mampu menjadi motor penguatan tata kelola di satuan kerja masing-masing.
Penguatan itu mencakup pengelolaan SDM, keuangan, sarana dan prasarana, perencanaan, teknologi informasi, hingga manajemen risiko. Pada akhirnya, peningkatan kapasitas sekretaris diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih optimal bagi terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (red)







Be First to Comment