Press "Enter" to skip to content

Melanggar Konstitusi, Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi

Social Media Share

JAKARTA, NP- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, PN Jakpus tidak berwenang memutuskan sengketa pemilu.

“Kalau kemudian eksekusinya berakibat pada pelanggaran konstitusi, pelanggaran pada perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu tiap 5 tahun, maka itu tidak bisa dieksekusi. Oleh karena itu, saya menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini non eksekutabel. Tidak bisa dieksekusi,” tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema ‘Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Tobas, demikian Taufik Basari disapa menjelaskan perkara pemilu merupakan ranah hukum perdata, dan sesuai ketentuan perundangan lembaga yang diberi kewenangan menangani perkara perdata terkait
pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).

“Jadi sebenarnya tidak terlalu bermasalah sepanjang memang KPU juga memandang bahwa ini non eksekutabel. Lain halnya kalau ternyata KPU malah menjalankan, tetapi harusnya KPU juga berpandangan bahwa ini tidak bisa dieksekusi,” imbuhnya.

Pelanggaran konstitusi lainnya, menurut Anggota Komisi III DPR ini adalah mengenai amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan pemilu diselenggaran tiap 5 tahun sekali. Apabila ditunda maka pesta demokrasi tersebut tidak lagi menjadi 5 tahun. “Konstitusi sudah clear bahwa harus dilaksanakan selama 5 tahun,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman menyarankan putusan hukum harus dilawan dengan hukum juga. Tidak bisa dengan cara lain dan tidak perlu direspon terlalu berlebihan sehingga membuat kegaduhan.

Menurutnya, tidak perlu merespon dengan merendahkan majelis hakim yang menagani perkara ini dengan mengatakan bahwa putusan hakim tersebut ngawur.

“Kita di negara hukum itu kalau keputusan hukum, tentu harus dilawan secara hukum,” ucap Habiburokhman seraya manambahkan upaya perlawanan hukum sesuai dengan konstitusi adalah KPU selaku tergugat melakukan upaya banding ke Pangadilan Tinggi bahkan jika perlu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini, menurutnya KPU RI sendiri telah melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya banding. Untuk itu, Habiburokhman menyarankan yang penting dilakukan saat ini adalah KPU dan kuasa hukumnya harus menyiapkan memori banding berkualitas untuk meyakinkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak benar.

“Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan terhadap persoalan ini. Tapi kita lupa kalau putusan itu harus segera diajukan banding, dan isi memori banding itu harus berkualitas,” tegasnya.

Senada Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui sesuai konstitusi dan ketentuan perundangan PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara pemilu apalagi putusannya meminta menunda pemilu.

“Jadi saya ingin mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau kepada Pengadilan Negeri lainnya, kalau ada sengketa-sengketa seperti ini jangan dilayani,” ujar Refly.

Terhadap putusan ini, Refly menilai dua kemungkinan. “Kalau kita bicara putusan gila ini. Ada dua kemungkinan saya bilang hakimnya bodoh banget, dengan segala hormat, atau ada intervensi dari pihak lain atau kongkalikong,” ucap Refly.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono mengaku tidak ada keinginan menunda tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang dari gugatan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Agus, keinginan partainya hanya ingin KPU meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 bukan menunda tahapan pemilu seperti amar putusan PN Jakpus.

“Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2014, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini perlu dijelaskan karena banyak disalahpahami,” ujar Agus Jabo.

Menurut Agus Jabo, permohonan gugatan ke pengadilan negeri ditempuh setelah upaya ke Bawaslu dan ke PTUN tidak mendukung upaya hukum yang dialkukan partainya. “Kita sudah melakukan berbagai upaya namun tidak ada satupun elemen-elemen yang kemudian mendukung memperjuangan kami,” ungkap Agus Jabo.

Oleh karena itu, partainya mengajukan ke pengadilan negeri dengan permohonan gugatan atas perbuatan para anggota KPU selaku penyelenggara pemilu.

“Kami tahu bahwa kompetensi Pengadilan Negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Maka kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” terangnya.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Dari 5 amar putusan, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan tahapan pemilu seperti tertuang pada petitum nomor 5 amar putusannya.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *