JAKARTA, NP- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dalam sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan dan mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum dari perkara ini. Hal yang memberatkan, majelis hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan.
Selain itu, mantan anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dinilai majelis hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sedangkan hal meringankan Ricky Rizal adalah memiliki tanggungan keluarga serta dianggap bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. Ricky dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada hari yang sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan supir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya pada Rabu (15/2/2023) besok, dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa lainnya yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penunut umum telah menyampaikan tuntutan kepada Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo telah mengakui sebagai pelaku penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer berharap dengan pengakuannya ini, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 penjara yang dijatuhkan jaksa.(dito)







Be First to Comment