Srimiguna, kuasa hukum istri kedua Anggota DPR berinisial B, usai melaporkan ke MKD DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Foto: narasipos.com)
JAKARTA, NP- Anggota DPR RI berinisial B dilaporkan istri keduanya berinisial M atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Karena kebetulan yang dilaporkan ini KDRT, (kasus-red) ini juga sudah dilakukan laporannya oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung,” ucap Srimiguna, kuasa hukum istri kedua Anggota DPR berinisial B, kepada wartawan usai melaporkan ke MKD DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Saat melaporkan, pelapor M tidak hadir. Perihal masalah yang diadukan M, Srimiguna menambahkan laporan terkait etika moral B sebagai anggota dewan yang dinilai tidak patut dilakukan terhadap isterinya.
“Masalah yang dialami karena terkait dengan etika moral yang seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima,” imbuh Srimiguna.
Ia menjelaskan KDRT yang dilakukan B dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga penganiayaan terakhir yang terjadi pada sekira bulan November 2022.
Soal penganiayaan itu, Srimiguna menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti-bukti untuk disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kepada MKD DPR RI.
“Bukti bukti yang lain tentang visum, rekam medik, bukti bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto, semuanya nanti InSyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan kemungkinan sanksi pemecatan terhadap B sebagai Anggota DPR RI, Srimiguna mengatakan kliennya tidak menginginkan sejauh itu.
“Kami tidak sejauh itu. Intinya kami minta MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka. Klien kami hadir menceritakan permasalahannya, tentang keputusan itu terserah pada MKD. Intinya kami perlu mendapatkan keadilan untuk klien kami,” tegasnya.
Terkait perkembangan proses hukum di kepolisian, Srimiguna mengatakan sejauh ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Alhamdulillah pada tanggal 9 Mei laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta,” pungkas Srimiguna.(dito)







Be First to Comment