Sekjen Projo, Freddy Damanik ( Foto: FWP)
JAKARTA, NP – Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.
Freddy menegaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim terjadi dalam proses penyidikan.
“Seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya, saya diminta memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara laporan terhadap saudara Roy Suryo dan kawan-kawan terkait fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Freddy kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, berkas perkara sebelumnya telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum, namun dikembalikan untuk dilengkapi atau dikenal dengan istilah P19.
“Ini mekanisme biasa. Berkas dikirim ke jaksa, diteliti, kalau ada yang kurang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tidak ada yang aneh. Justru ini menunjukkan penyidik bekerja profesional,” tegasnya.
Perkuat Unsur Fitnah dan ITE
Freddy menyebut, kehadirannya hari ini bertujuan memperkuat laporan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengaku selama proses penyelidikan hingga penyidikan, keterangannya banyak menyoroti pernyataan-pernyataan yang disampaikan Roy Suryo dan pihak lainnya di media sosial dan platform digital.
“Apa yang mereka lakukan di media sosial, termasuk YouTube, itu yang saya saksikan langsung dan saya hadapi langsung. Itu yang saya sampaikan kepada penyidik,” katanya.
Freddy optimistis, setelah kelengkapan berkas terpenuhi, perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap dan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
Tanggapi Permintaan SP3
Menanggapi permintaan pihak Roy Suryo Cs agar kasus dihentikan, Freddy meminta agar perdebatan difokuskan pada substansi perkara.
“Substansi perkara ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, silakan sampaikan bukti-bukti. Bantah di substansi, bukan membangun narasi ke mana-mana,” ujarnya.
Ia mencontohkan polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut tidak asli. Menurutnya, klarifikasi telah disampaikan berbagai pihak.
“Pak Jokowi mengatakan ijazah itu asli, pihak UGM menyatakan asli, KPU sudah mengeluarkan salinan legalisir.
Kalau mau bantah, hadirkan bukti atau saksi yang kuat. Itu substansinya,” tegas Freddy.
Freddy juga menilai pelaporan ke lembaga pengawasan internal kepolisian bukan bagian dari substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
“Ayo berdebat di substansi perkara. Adu argumen soal ada atau tidaknya fitnah dan pencemaran nama baik. Jangan ke mana-mana narasinya,” pungkasnya. (H.T/FWP)







Be First to Comment