Dr. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, saat menyampaikan materi tentang penguatan integritas dan kebijakan gratifikasi dalam lingkungan peradilan di Hotel Ibis Pontianak City Center, Senin (18/5/2026).(Foto:Ist)
PONTIANAK, NP – Dalam lawatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak di Hotel Ibis Pontianak City Center, Senin (18/5/2026), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin, secara khusus membahas kebijakan gratifikasi dan penguatan nilai integritas di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. Hasanudin menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Aparatur peradilan diingatkan untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, menghindari perilaku konsumtif, serta tidak memamerkan kemewahan, termasuk di media sosial,” ujar Dr. Hasanudin dalam pers rilis yang diterima redaksi, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, aparatur peradilan juga diminta membatasi perilaku yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, maupun pemberian layanan tertentu kepada pejabat atau pegawai dalam kunjungan kedinasan.
Pada kesempatan tersebut turut disampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hakim dan aparatur peradilan diwajibkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dalam keadaan tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Materi juga mengulas bentuk-bentuk gratifikasi, jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hingga pentingnya peran individu dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan. Melalui edukasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami batasan etik serta mampu menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan.
Kegiatan berlangsung antusias dan menjadi bagian dari komitmen bersama jajaran peradilan umum di wilayah hukum PT Pontianak untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengesampingkan prinsip integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang bersih dari praktik koruptif.
Selain menyampaikan aspek normatif mengenai gratifikasi dan integritas, Dr. Hasanudin juga memaparkan data pelaporan gratifikasi di lingkungan wilayah hukum PT Pontianak sebagai bentuk evaluasi sekaligus refleksi terhadap budaya integritas aparatur peradilan.
Berdasarkan data pelaporan gratifikasi per 11 Mei 2026, jumlah laporan gratifikasi di lingkungan peradilan umum wilayah PT Pontianak mencapai 124 laporan. Sementara itu, total laporan sejak 2022 hingga 2026 tercatat sebanyak 402 laporan.
“Data tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran aparatur peradilan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan tidak lagi dipandang sebagai bentuk ketakutan, melainkan manifestasi komitmen integritas dalam menjaga independensi lembaga peradilan,” paparnya.
Dalam sesi refleksi di akhir materi, peserta juga diajak merenungkan praktik-praktik yang selama ini kerap dianggap biasa namun berpotensi menjadi pintu masuk gratifikasi, seperti menerima jamuan dari aparat penegak hukum, parsel hari raya, maupun fasilitas tertentu yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui pemaparan tersebut, kegiatan bimtek tidak hanya berfokus pada percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menekankan pentingnya membangun budaya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. (red)







Be First to Comment