Sebanyak 110 koli pakaian bekas ilegal diamankan tim gabungan dalam operasi pemberantasan penyelundupan barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Tim gabungan yang terdiri dari Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (18/5/2026), menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut pakaian bekas ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 110 koli pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal dan melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku,” demikian keterangan Dispenal.
Selain barang bukti berupa pakaian bekas ilegal, aparat juga mengamankan dua unit kendaraan truk beserta dua orang sopir dan satu kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp770 juta.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dispenal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas perdagangan nasional, serta berdampak terhadap industri dalam negeri.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” tulis Dispenal. (red)







Be First to Comment