Press "Enter" to skip to content

Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun, Ketua DPD RI Minta Pemda Dampingi Pengembangan PKK di Daerah

Social Media Share

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Lembaga Keuangan PT. Permodalan Nasional Madani – Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) menurunkan bunga pembiayaan menjadi maksimal 9 persen untuk usaha Ultra Mikro (UMi). Untuk itu, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya dengan memberikan pendampingan khusus terhadap pengembangan usaha Ultra Mikro khususnya bagi kelompok PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di daerah. (Foto: DPD RI)

JAKARTA, NP- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong kepala daerah untuk memberikan pendampingan khusus terhadap pengembangan usaha Ultra Mikro (UMi) khususnya bagi kelompok PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di daerah.

Ia mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Lembaga Keuangan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menurunkan bunga pembiayaan menjadi maksimal 9 persen. PNM Mekaar adalah layanan pinjaman modal berbasis kelompok yang diluncurkan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut dengan menyiapkan ekosistem kelompok Usaha dan unit bisnis ultra mikro di setiap desa. Tentunya dengan memaksimalkan kelompok Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),” ujar Sultan dalam siaran pers yang diterima, Jum’at (15/5/2026).

Usaha Ultra Mikro (UMi) adalah segmen usaha terkecil atau lapisan terbawah dari usaha mikro, yang dijalankan perorangan dan belum terfasilitasi atau mendapat kredit dari perbankan (non-bankable). Fokus utamanya adalah pemberdayaan pelaku usaha kecil melalui pembiayaan cepat dan mudah untuk modal kerja, dengan plafon maksimal Rp20 juta.

Para penerima UMi antara lain pedagang kecil di pasar, penjual dagangan keliling, warung makan kecil, pedagang kaki lima, atau ibu rumah tangga yang memiliki usaha kecil.

Sebagai wakil rakyat dari daerah, Sultan menilai kebijaksanaan Presiden Prabowo tersebut bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

“Keputusan Presiden tersebut merupakan wujud keberpihakan politik ekonomi kerakyatan dan perhatian negara terhadap produktifitas industri kreatif milik kelompok usaha Ibu-Ibu di daerah,” ujarnya.

PT PNM Mekaar yang sebelumnya anak usaha BRI kemudian diambilalih ke dalam struktur Danantara, diyakini Sultan memiliki pengalaman panjang dalam pembiayaan terhadap usaha ultra mikro hingga menengah.

“Kita ingin program pembiayaan ini dapat direalisasikan secara terintegrasi dengan Program Koperasi Desa Merah Putih,” usulnya.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen.

Penegasan disampaikan Presiden Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan pemulihan lahan senilai Rp10,27 triliun ke kas negara. Uang tersebut terdiri dari denda administratif sektor kehutanan dan penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare.

Titah kepala negara disanggupi Danantara yang kemudian menyanggupi dan berkomitmen menurunkan suku bunga menjadi 8%.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *