Warga mendatangi kantor ATR/BPN untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Memiliki rumah bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dihuni dengan aman dan tenang. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, terdapat langkah sederhana yang bisa dilakukan guna meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB menjadi SHM dinilai sebagai bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif ringan.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Langkah tersebut tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat untuk masa depan.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah menjadi SHM,” terang Shamy Ardian. (red)







Be First to Comment