JAKARTA, NP- Untuk mewujudkan demokrasi yang utuh maka susunan keanggotaan di parlemen harus memenuhi semua unsur yang ada di dalam masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat sudah seharusnya duduk sebagai wakil rayat dalam komposisi di MPR dalam kursi Utusan Daerah.
“Sedangkan golongan-golongan di masyarakat, yang berakar kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Profesi-Profesi atau Fungsional, harus duduk di MPR di dalam kursi Utusan Golongan,” ucap LaNyalla dalam Silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara dengan tema ‘Mendorong Lahirnya Konsesnsus Nasional untuk Kembali kepada Sistem Bernegara Rumusan Para Pendiri Bangsa’ di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dalam keterwakilan keanggotaan di parlemen, LaNyalla mengusulkan nantinya Utusan Daerah dan Utusan Golongan duduk di MPR melalui proses pengutusan. Bukan melalui Pemilihan Umum. Karena hakikatnya Utusan Daerah dan Utusan Golongan adalah bagian elemen-elemen bangsa, yang memang berada di kamar Utusan.
LaNyalla menjelaskan untuk memperkuat Sistem Bernegara Indonesia, maka sudah seharusnya Utusan Daerah dan Utusan Golongan tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat atas Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Pemerintah, sebagai bagian dari penguatan partisipasi keterlibatan publik secara utuh dan bulat.
Selain itu, juga memiliki tugas dan fungsi sebagai Anggota MPR dalam penyusunan GBHN, TAP MPR dan memilih Presiden-Wakil Presiden sebagai Mandataris MPR.
“Akan timbul pertanyaan, lalu dimana posisi Anggota DPD RI? Karena anggota DPD RI adalah peserta Pemilihan Umum, maka sebagai bagian dari penguatan sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa, Anggota DPD RI masuk menjadi Anggota DPR RI dari Unsur Peserta Pemilu Perseorangan. Selain Anggota DPR dari Unsur Partai Politik,” tegasnya.
Sehingga dengan kompisisi Anggota DPR dari Unsur Perseorangan Peserta Pemilu, maka keputusan dan kebijakan publik dalam bentuk Undang-Undang, akan dihasilkan melalui keterlibatan pola perwakilan yang utuh.
“Yaitu berdasarkan political repsentative yang berbasis anggota partai politik dan people representative, yang berbasis anggota dari unsur perseorangan yang mewakili penduduk di provinsi se-Indonesia. Dimana sistem tersebut telah diterapkan di beberapa negara dan menjadi kecenderungan internasional dewasa ini,” terangnya.
Dengan demikian, LaNyalla menegaskan maka utuhlah demokrasi kita. Karena semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan.
Selain itu, kedaulatan rakyat juga tidak hanya berada di tangan ketua umum partai dan Presiden terpilih. Tetapi benar-benar berada di semua elemen bangsa, melalui Penjelmaan Rakyat di Lembaga Tertinggi Negara.
“Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus disempurnakan kelemahannya. Agar tidak memberi peluang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena semua pihak harus selalu belajar dari sejarah.
“Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli tersebut. Tetapi jangan kita mengubah total Konstruksi Sistem Bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan para Raja dan Sultan Nusantara merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah lahirnya negara ini.
Selain Raja dan Sultan Nusantara, entitas lain di dalam bangsa ini juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPD RI untuk meninjau ulang sistem bernegara yang saat ini kita jalankan.
Mulai dari akademisi, purnawirawan TNI dan Polri, tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan, hingga aktivis mahasiswa dan organisasi civil society lainnya. Bahkan Wakil Presiden Republik Indonesia ke VI, Bapak Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, sampai tiga kali hadir ke DPD RI untuk menyampaikan hal yang sama.
Keinginan itu meminta agar semua pihak membaca ulang, pemikiran-pemikiran luhur para pendiri bangsa, dalam merumuskan sistem bernegara yang berwatak Pancasila dan bercirikan Demokrasi yang berkecukupan atau sufficient, melalui Lembaga Tertinggi Negara yang menampung semua elemen bangsa, sebagai Penjelmaan Rakyat dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih. Dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR,” ucap Nono.
Sama seperti LaNyalla, Nono menegaskan wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diberi mandat dan diutus oleh kelompok mereka.
“Dengan demikian, maka utuhlah demokrasi kita. Semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan,” tegasnya.(dito)







Be First to Comment