Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya.(Foto: PWJ)
JAKARTA, NP – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3).
Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia kemudian digiring oleh sejumlah petugas kepolisian menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat digiring menuju mobil tahanan, kedua tangan Richard Lee diduga diborgol.
Borgol tersebut tampak ditutupi dengan pakaian yang ia kenakan.
Selama proses pengawalan oleh penyidik, Richard Lee tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang menunggu di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut.“Iya,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penahanan tersebut. Menurutnya, penjelasan resmi akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Amira Farahnaz yang juga dikenal sebagai “dokter detektif”.
Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah menerima produk tersebut, pelapor menduga adanya sejumlah masalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi produk yang tidak steril, hingga dugaan kemasan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (Red)







Be First to Comment