Press "Enter" to skip to content

Delegasi Shanghai Bahas Mekanisme Pengawasan dan Antikorupsi di KOMJAK

Social Media Share

Kunjungan delegasi People’s Procuratorate of Shanghai Municipality ke KOMJAK diisi pemaparan tentang pengawasan kejaksaan dan upaya pemberantasan korupsi di kedua negara.(Foto: Liu)

JAKARTA, NP – Pertemuan delegasi People’s Procuratorate of Shanghai Municipality dengan Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan (KOMJAK) beserta jajaran berlangsung hangat dan produktif. Dalam diskusi yang digelar selama hampir satu setengah jam di kantor KOMJAK, Kebayoran Baru, Jumat (12/12/2025), kedua pihak saling memaparkan peran lembaga masing-masing dalam memperkuat kinerja kejaksaan serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan Tiongkok.

Delegasi Shanghai, He Wei (kiri), bersama Kepala Sekretariat KOMJAK, Antoni Setiawan, dalam kunjungan resmi di kantor KOMJAK.(Foto: Liu)

Ketua delegasi Shanghai, Mr. He Wei, sempat menyoroti mekanisme penanganan laporan masyarakat oleh KOMJAK, mulai dari tahap pengaduan hingga proses tindak lanjut. Ia menanyakan bagaimana sistem pengawasan eksternal kejaksaan dijalankan dalam konteks pemberantasan korupsi.

Menanggapi pertanyaan itu, He Wei menjelaskan bahwa Tiongkok tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi tetap menempatkan strategi pencegahan sebagai langkah awal. “Setelah pencegahan dilakukan, kadang tetap ada celah yang menggoda pelaku untuk korupsi. Selain sanksi administratif, kami juga menerapkan penyitaan aset jika pelanggaran sudah berat. Hukuman mati diberlakukan bila seluruh proses itu telah dilalui,” ujar He Wei, yang hadir bersama lima delegasi lainnya.

Delegasi Shanghai, He Wei (kiri), Kepala Sekretariat KOMJAK, Antoni Setiawan (tengah), dan Kabag Umum KOMJAK, Bambang Irawan (kanan), saling bertukar cendera mata. (Foto: Liu)

Dalam sesi berikutnya, giliran KOMJAK memaparkan mekanisme penanganan laporan masyarakat. Kepala Sekretariat KOMJAK Antoni Setiawan menjelaskan dasar-dasar hukum lembaganya, yakni Perpres 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan RI serta UU 11/2021 yang mengubah UU 16/2004.

“Kalau yang dilaporkan adalah jaksa, pegawai, atau institusi kejaksaan, KOMJAK memberikan rekomendasi agar laporan ditindaklanjuti oleh pengawasan internal, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau asisten pengawasan di daerah. Pemeriksaan terhadap terlapor harus dilakukan aparat internal terlebih dahulu,” kata Antoni.

Momen pertukaran cendera mata antara delegasi Shanghai dan KOMJAK: (Foto: Liu)

Namun, jika laporan tidak terkait kewenangan KOMJAK—misalnya menyangkut kepolisian—maka laporan diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Sementara untuk laporan terkait kejaksaan, rekomendasi yang dikeluarkan KOMJAK dipantau hingga tiga bulan. “Jika dalam proses itu muncul konflik kepentingan atau pemeriksaan tidak berjalan, KOMJAK dapat mengambil alih pemeriksaan,” tegas Antoni.

Antoni juga menjelaskan bahwa komisioner KOMJAK dipilih melalui proses seleksi, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan latar belakang beragam—termasuk mantan jaksa. Panitia seleksi diangkat presiden, sementara calon dari unsur pemerintah diusulkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. “Selama ini, perwakilan pemerintah di KOMJAK umumnya berlatar belakang jaksa,” ujarnya (Liu)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *