Lembar perjanjian kerja sama resmi ditunjukkan usai penandatanganan MoU PA Baubau–BSI. (Foto: Ist)
BAUBAU, NP – Pengadilan Agama Baubau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Baubau sebagai penyedia jasa perbankan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Baubau, Senin (15/12/2025).
Kerja sama ini merupakan komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi serta mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Perjanjian tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Agama Baubau, YM Makbul Bakari, S.H.I., M.H., dan Kepala BSI Cabang Baubau, Napirudin, S.Pd. Acara ini turut dihadiri seluruh pegawai Pengadilan Agama Baubau serta perwakilan dari BSI Baubau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Agama Baubau dan Kepala BSI Cabang Baubau, kemudian penandatanganan perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Agama Baubau, Makbul Bakari, mengapresiasi terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi dan komunikasi antarinstitusi.
“Selain sebagai upaya nyata menghadirkan layanan prima bagi masyarakat, kerja sama ini juga memperkuat hubungan kelembagaan, mengingat terdapat keterkaitan proses bisnis antara peradilan agama dan sektor perbankan. Dalam hal ini, BSI telah ditunjuk sebagai mitra Pengadilan Agama Baubau,” ujar Makbul Bakari dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala BSI KCP Baubau menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan layanan terbaik guna mendukung kebutuhan operasional pengadilan. Ia juga berharap kerja sama ini dapat dikembangkan ke bidang lain serta memperkuat kemitraan dalam pengelolaan keuangan berbasis syariah.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama. (red)







Be First to Comment