Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Blitar

Social Media Share

Suasana sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api yang dilaksanakan PT KAI Daop 7 Madiun di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Rabu (24/6/2026), bersama komunitas railfans dari Madiun, Kertosono, dan Blitar.(Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA yang digelar pada Rabu (24/6/2026) di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar.

Dalam kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng generasi muda dari lintas komunitas pencinta kereta api (railfans) yang berasal dari Madiun, Kertosono, dan Blitar. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pesan keselamatan agar lebih efektif diterima oleh para pengendara maupun masyarakat sekitar perlintasan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa keterlibatan komunitas railfans merupakan bentuk sinergi strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa peran generasi muda sangat penting dalam kampanye keselamatan tersebut.

“Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta kereta api dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memiliki peran yang luar biasa sebagai duta-duta keselamatan. Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari di Blitar dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Tohari menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans juga membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan langsung secara humanis kepada para pengguna jalan. Mereka mengingatkan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak.

Selain itu, Tohari juga menegaskan kembali ketentuan hukum yang mengatur prioritas perjalanan kereta api sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

• UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta memberikan prioritas kepada kereta api dan kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat pelanggaran di perlintasan sebidang dapat terus ditekan. KAI juga menegaskan komitmennya dalam melakukan berbagai upaya mitigasi risiko serta transformasi layanan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang andal, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *