Press "Enter" to skip to content

Warga Nunuk Baru Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah Setelah Ratusan Tahun

Social Media Share

Desa Nunuk Baru terdiri atas tujuh dusun yang membentang di perbukitan Majalengka.(Ist)

KABUPATEN MAJALENGKA, NP – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah kisah panjang tentang upaya menjaga warisan leluhur yang telah ditempuh selama ratusan tahun. Setelah sekian lama hidup di atas lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum, harapan baru muncul di akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan perjuangan warga dimulai jauh sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010. “Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya agar warga memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, pada 2021 kami sepakat memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Dalam siaran pers, Senin (3/11/2025), Nono menjelaskan bahwa pada 2021 perangkat desa, lembaga adat, dan masyarakat bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, upaya itu membuahkan hasil dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1598 Tahun 2024, yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Redistribusi Tanah, yang menjadi momentum penting bagi masyarakat Nunuk Baru untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan leluhur mereka.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara memberikan kepastian hukum bagi rakyat,” ujar Nono Sutrisno.

Melalui program tersebut, Desa Nunuk Baru memperoleh 1.373 sertipikat hak milik, 37 sertipikat hak pakai, dan 21 sertipikat wakaf. Menurut Nono, kepemilikan ini bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan simbol ketenangan hidup bagi masyarakat. “Sekarang warga sudah enak makan, enak tidur, karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu seperti masa lalu,” ungkapnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang dan diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya kabupaten tersebut. Pada masa awal kemerdekaan, warga sempat diminta pindah karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah leluhur. Kini, desa ini memiliki tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan.

Meski telah memegang sertipikat tanah, masyarakat Nunuk Baru tetap memelihara nilai-nilai adat. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan turun-temurun.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga akar budaya, masyarakat Nunuk Baru menatap masa depan dengan optimisme baru. Program Reforma Agraria tak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat, identitas, dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *