Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan aturan WFH satu hari seminggu bagi ASN Pemda, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan mendorong digitalisasi layanan publik, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ ini memuat sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN Pemda melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” bunyi SE tersebut, yang disampaikan Mendagri dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut Mendagri, pelaksanaan WFH dimaksudkan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, sekaligus mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi.
“Hal-hal terkait WFO dan WFH, teknis pelaksanaannya, termasuk upaya mendorong layanan digital, menjadi fokus utama kebijakan ini,” tambah Mendagri.
Selama pandemi Covid-19, implementasi SPBE oleh Pemda telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, WFH diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN. ASN daerah yang melaksanakan WFH diminta tetap aktif agar kinerja tetap terjaga, sementara pemerintah daerah wajib menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH dan WFO.
Unit pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja tercapai. Namun, sejumlah layanan dikecualikan dari WFH, termasuk urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, dukcapil, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mendagri meminta gubernur, wali kota, dan bupati menghitung potensi penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Anggaran hasil penghematan bisa digunakan untuk mendukung program prioritas daerah.
Kebijakan WFH-WFO mulai berlaku 1 April 2026 dan dievaluasi setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Ketentuan ini akan dievaluasi setiap dua bulan,” tandas Mendagri.(red)







Be First to Comment