Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan paparan saat menghadiri sosialisasi kebijakan perumahan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mengatasi backlog perumahan nasional, yakni kesenjangan antara kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian layak yang masih cukup besar.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang Rumah Susun di Aula Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut Tito, penyelesaian persoalan perumahan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengaku mengapresiasi langkah Menteri PKP Maruarar Sirait dalam mendorong kolaborasi tersebut.
“Tapi, ya ini, saya pertama kagum sama Bang Ara, karena memang seperti yang beliau sampaikan, kalau tidak didukung semua pihak, pasti tidak akan berhasil. Kementerian PKP bekerja sendiri saja, melihat backlog datanya dari BPS, tidak akan bisa diselesaikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).
Tito menekankan bahwa keterlibatan seluruh ekosistem menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyelesaian persoalan perumahan yang kompleks dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah kebijakan pemerintah di sektor perumahan tidak terlepas dari visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama pembangunan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Beliau menginginkan adanya keadilan. Perumahan itu hal yang mendasar—sandang, pangan, papan,” katanya.
Menurut Tito, pemenuhan hunian layak merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi tidak ringan, baik dari sisi jumlah kebutuhan maupun kompleksitas persoalan di lapangan.
Ia juga menyoroti persoalan perizinan sebagai salah satu hambatan utama dalam percepatan pembangunan perumahan.
“Permasalahan kita salah satunya adalah perizinan,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di antaranya adalah kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“BPHTB dari 5 persen NJOP kita nolkan, begitu juga PBG untuk MBR dipercepat,” jelasnya.
Sebagai penutup, Tito memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mendukung berbagai langkah percepatan program perumahan melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Kami tentu akan mendukung setiap program positif demi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (red)







Be First to Comment