Press "Enter" to skip to content

Menag Terbitkan KMA Pemberhentian Prof Akh Muzakki dari Rektor UIN Sunan Ampel

Social Media Share

Ilustrasi – Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Kemenag)

JAKARTA, NP – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan KMA tersebut diterbitkan setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri pada 22 September 2026. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Prof. Akh. Muzakki dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Pengangkatan tersebut menjadi kali kedua Prof. Muzakki menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Sebelumnya, Prof. Muzakki menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama lima tahun pada periode 2022–2026.

Menurut Muhammad Zain, pemberhentian Prof. Muzakki dilakukan dengan tetap memberikan penghargaan atas pengabdiannya. “Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucapnya.

Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menteri Agama menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *