JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menyusun naskah urgensi rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi MA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/11/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi sekaligus mengembangkan berbagai praktik baik di daerah agar dapat diterapkan melalui kebijakan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Hakim Agung Kamar Agama sekaligus anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Dra. Muhayah, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaksanaan putusan yang lebih efektif, terutama menyangkut pembayaran nafkah anak dan mantan istri.
Menurut Muhayah, pelaksanaan eksekusi nafkah memiliki karakteristik berbeda dengan eksekusi perkara perdata pada umumnya sehingga membutuhkan pengaturan dan terobosan tersendiri.
“Keputusan bukan saja hanya sampai di kertas. Ketika kita memutuskan, itu tidak berhenti sampai di situ. Ketika eksekusi, banyak yang kandas. Karena itu, kolaborasi ini penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana, Sigid Triyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam praktik di pengadilan negeri, gugatan perceraian selama ini diperiksa secara tertutup untuk umum. Adapun gugatan lain yang diajukan secara terpisah, seperti tuntutan hak asuh dan nafkah anak, diperiksa dalam persidangan terbuka untuk umum.
Perbedaan sifat pemeriksaan tersebut selama ini menjadi kendala untuk menggabungkan gugatan perceraian dengan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam satu perkara. Namun, Sigid menilai salah satu ketentuan dalam rancangan Perma telah membuka ruang untuk mengakomodasi penggabungan tuntutan tersebut.
Melalui pengaturan itu, tuntutan nafkah juga dapat mencakup kewajiban yang tidak dipenuhi suami sebelum perceraian, sehingga tidak hanya terbatas pada kewajiban nafkah setelah putusan dijatuhkan.
Ia berharap pengaturan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum, dalam memperjuangkan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Praktik Baik Pengadilan Jadi Modal Penguatan Kebijakan Nasional
Dalam audiensi tersebut, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan perkembangan upaya pemenuhan hak perempuan dan anak melalui kerja sama dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.
Sepanjang 2023 hingga 2025, perkara yang diterima lingkungan peradilan agama masing-masing tercatat sebanyak 463.639 perkara, 417.250 perkara, dan 470.080 perkara. Besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap putusan yang memuat kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sejumlah pengadilan telah mengembangkan praktik baik. Di Surabaya, misalnya, pengadilan agama membangun kerja sama dengan pemerintah kota, perbankan, dan kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan putusan.
Mekanisme yang dikembangkan meliputi penyediaan loket pembayaran nafkah, pembayaran melalui transfer maupun tunai, serta integrasi data putusan dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut juga memungkinkan penerapan pembatasan layanan publik bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Di Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan mengoordinasikan distribusi data putusan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk mendukung pemenuhan nafkah anak dari orang tua yang bekerja di sektor formal.
Praktik baik lainnya berkembang di Provinsi Bengkulu melalui aplikasi E-MOSI CAPER (Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian), yang menghubungkan pengadilan tinggi agama, pengadilan agama, dan pemerintah daerah.
Di Aceh, kerja sama dengan Baitul Mal memberikan bantuan sementara sebesar Rp500.000 per bulan selama tiga bulan bagi mantan istri yang belum menerima nafkah dari mantan suaminya.
Selain itu, Badan Kepegawaian Aceh telah mengembangkan mekanisme pemotongan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Muchlis menegaskan, berbagai praktik tersebut perlu terus dikembangkan dan direplikasi di daerah lain agar pemenuhan hak perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada inisiatif masing-masing pengadilan.
“Kalau putusan itu mahkotanya hakim, eksekusinya itu mahkotanya pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan perkembangan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY telah memberikan respons positif terhadap rencana tersebut, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan dinas terkait.
Rancangan Perma Atur Pengasuhan dan Pelaksanaan Nafkah Anak
Tim penyusun rancangan Perma turut memaparkan perkembangan substansi rancangan berdasarkan penelitian dan pengumpulan data empiris yang dilaksanakan pada Februari hingga Juli 2026.
Penelitian tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja peradilan umum dan peradilan agama di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Tim juga menggelar diskusi kelompok terarah dengan 95 pemangku kepentingan, termasuk KPAI serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.
Hasil penelitian dan diskusi tersebut mendorong perluasan substansi rancangan. Selain mengatur pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dan anak, rancangan Perma juga memuat pengaturan mengenai eksekusi hak pengasuhan anak.
Rancangan tersebut turut mengatur keterlibatan berbagai lembaga dalam pelaksanaan eksekusi. Ketua pengadilan dapat meminta bantuan tenaga profesional dari UPTD PPA, dinas sosial, tenaga kesehatan, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga lain yang memiliki kompetensi perlindungan anak.
Bantuan tenaga profesional tersebut dapat mencakup pemberian rekomendasi masa transisi dan konseling bagi anak maupun para pihak.
Tim penyusun juga menyoroti kebutuhan pengaturan mengenai pengasuhan anak dalam perkara lintas negara. Hal ini sejalan dengan perkembangan keanggotaan Indonesia dalam Konferensi Den Haag mengenai Hukum Perdata Internasional pada Agustus 2026, yang membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai perlindungan anak dalam sengketa pengasuhan lintas negara.
KPAI Dorong Monitoring dan Integrasi Data
Dalam kesempatan yang sama, KPAI mengapresiasi berbagai praktik baik yang telah dikembangkan satuan kerja pengadilan agama. Namun, praktik tersebut dinilai perlu dilembagakan melalui sistem terintegrasi agar tidak bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, persoalan terbesar dalam pemenuhan hak anak justru muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Sejumlah kendala yang ditemukan antara lain belum tersedianya mekanisme monitoring yang optimal, tingginya biaya eksekusi untuk pembayaran nafkah rutin, kesulitan melacak pihak yang berpindah alamat atau pekerjaan, serta belum terintegrasinya data secara nasional.
KPAI menilai keberhasilan pemenuhan hak anak tidak cukup diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari realisasi hak tersebut secara rutin, tepat waktu, dan berkelanjutan.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya putusan yang dijatuhkan saja, tetapi bagaimana hak-hak anak benar-benar dapat diterima,” tegas KPAI.
Untuk itu, KPAI mengusulkan agar rancangan Perma memperjelas mekanisme monitoring, mulai dari pihak yang bertanggung jawab, objek yang dipantau, pencatatan pembayaran, penghitungan tunggakan, hingga mekanisme peringatan dini dan penagihan apabila kewajiban nafkah tidak dipenuhi.
KPAI juga mendorong pengembangan end-to-end child support system yang menghubungkan seluruh tahapan pemenuhan hak anak. Sistem tersebut mencakup identifikasi hak, penetapan dalam putusan, pencatatan digital, pembayaran, monitoring, peringatan dini, penagihan, hingga pelaksanaan eksekusi dan pencatatan pelunasan.
Selain itu, mekanisme pemotongan penghasilan perlu dilengkapi standar operasional yang jelas, termasuk bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, pengusaha, pedagang, dan pihak yang memiliki penghasilan tidak tetap.
KPAI juga menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap orang tua yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajibannya dengan orang tua yang benar-benar tidak mampu. Ketidakmampuan ekonomi orang tua, menurut KPAI, tidak boleh menyebabkan anak kehilangan hak dasarnya.
Menutup audiensi, KPAI menyatakan kesediaannya memberikan masukan terhadap rancangan Perma berdasarkan hasil pengawasan lapangan. KPAI juga mendorong agar lembaganya dapat dilibatkan dalam mekanisme pengawasan eksternal pelaksanaan putusan sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui audiensi tersebut, MA dan KPAI berharap berbagai praktik baik di daerah dapat dikembangkan menjadi kebijakan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Masukan dari berbagai pihak diharapkan memperkaya substansi rancangan Perma sehingga pelaksanaan putusan pengadilan semakin efektif dan hak perempuan serta anak pascaperceraian benar-benar terpenuhi.
Hadir dalam audiensi tersebut Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto, S.H., M.Kn., Kepala Pustrajak Dr. Andi Akram, S.H., M.H., Panitera Muda Kamar Agama Dr. IIman Hasjim, S.HI., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Yudi Hermawan. (red)







Be First to Comment