Press "Enter" to skip to content

Hari Masyarakat Adat Nasional: Lindungi Keberadaan Masyarakat Adat

Social Media Share

Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengenakan pakain adat pada peringatan Hari Kemerdekaan RI. (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Setpres)

JAKARTA, NP- Hari Masyarakat Adat Nasional diperingati tiap tanggal 13 Maret.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Hari Masyarakat Adat menjadi momentum mempertahankan keberadaan masyarakat adat.

“Peringatan Hari Masyarakat Adat ini sebagai bentuk keragaman dan kekayaan budaya yang ada dan patut dipertahankan keberadaannya di tanah air, dan hal ini sebagaimana tertulis di lambang negara burung Garuda yaitu Bhinneka Tunggal Ika,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Ia meminta pemerintah senantiasa memperhatikan keberadaan dan eksistensi masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia/UUDN RI 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan “bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”

“Pemerintah melindungi dan mendukung hak-hak masyarakat adat, dengan mengacu Pasal 28l ayat (3) dalam UUD NRI 1945 yang berbunyi “menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan,” terangnya.

Pemerintah juga diminta terus berupaya mengembangkan masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

“Meminta pemerintah berkomitmen melindungi serta siap membantu menyelesaikan dan menuntaskan berbagai persoalan, permasalahan, dan hambatan-hambatan yang dialami oleh masyarakat adat selama ini, serta terus mendukung masyarakat adat untuk bisa mendapatkan akses maupun hak-hak publik, seperti kemudahan menggunakan fasilitas publik, hak pendidikan, dan lainnya,” pungkas Bamsoet. (dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *