Suasana sosialisasi SEB Penyelenggaraan IG oleh BIG bersama KemenPPN/Bappenas dan Kemendagri di Cibinong, 27 Februari 2026.(Foto: Ist)
CIBINONG, NP – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penguatan kelembagaan pengelola Data dan Informasi Geospasial (IG) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) IG di daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai mekanisme untuk menjembatani keterbatasan kewenangan struktural BIG di daerah, sekaligus memastikan kepatuhan dan konsistensi penyelenggaraan IG oleh pemerintah daerah. Instrumen kebijakan ini memiliki daya ikat administratif yang kuat dan menjadi rujukan resmi bagi daerah dalam memperkuat simpul jaringan IG.
Sebagai tindak lanjut, pada 27 Februari 2026 dilaksanakan sosialisasi SEB tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan IG pada Pemerintah Daerah. Inisiatif ini memastikan kebijakan IG tidak dipersepsikan sebagai kebijakan sektoral BIG semata, melainkan sebagai kebijakan nasional yang menjadi bagian integral tata kelola pembangunan.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Ibnu Sofian, menegaskan tanpa fondasi data geospasial yang kuat, perencanaan pembangunan berisiko menghadapi tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran, konflik pemanfaatan ruang, hingga lemahnya kemampuan adaptasi.
“Dengan data yang akurat, hal itu bisa dihindari. Karena itu, BIG berperan memastikan terselenggaranya IIG nasional yang terhubung hingga tingkat daerah, baik dari sisi regulasi maupun SDM, melalui kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN),” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
Ibnu menambahkan, melalui SEB tersebut kepala daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan ketersediaan dan pemanfaatan data geospasial guna mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital KemenPPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menekankan pentingnya data spasial selain data numerik seperti statistik dan keuangan. Menurutnya, data luas sawah, perikanan, pertambangan, dan sektor lainnya sangat krusial bagi arah pembangunan Indonesia ke depan.
Vivi juga menegaskan komitmen memperkuat implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia sebagai fondasi strategis untuk mendorong standardisasi, integrasi, dan optimalisasi pemanfaatan berbagai jenis data, termasuk data geospasial, sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.
Sosialisasi SEB menghadirkan narasumber dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital KemenPPN/Bappenas, serta Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial dan Direktorat SDM IG BIG.
Secara garis besar, SEB mengamanatkan penunjukan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan; peningkatan kompetensi SDM IG secara kolaboratif bersama mitra pembina simpul jaringan; pengusulan formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan; percepatan penyelesaian penegasan batas daerah; serta penyediaan alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan IG.
Sosialisasi ini diharapkan membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terhadap substansi SEB secara menyeluruh. Para kepala daerah juga didorong memperkuat komitmen dalam penguatan kelembagaan simpul jaringan IG, peningkatan kapasitas dan jumlah SDM bidang IG, serta percepatan penyelesaian permasalahan batas wilayah administratif. (red)







Be First to Comment