Press "Enter" to skip to content

Nusron Genjot Sinergi Pemda dan PPAT, Layanan Pertanahan Ditargetkan Lebih Cepat

Social Media Share

Menteri Nusron Wahid menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist)

BANDUNG BARAT, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memperkuat sinergi guna mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Langkah itu dinilai krusial karena sekitar 75 persen tugas Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” kata Nusron dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat yang dihadiri Anggota IPPAT se-Jawa Barat serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan. Selain Kementerian ATR/BPN, percepatan pelayanan sangat bergantung pada proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Bapenda serta penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam kesempatan itu, Nusron memaparkan skema layanan Peralihan Hak 10 Hari yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Skema tersebut terdiri atas verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pemohon melunasi Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan menandatangani Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB. Karena itu, kami memohon dukungan penuh dari para stakeholder, terutama Bapak dan Ibu di Bapenda serta PPAT,” ujarnya.

Selain layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari. Kedua inovasi tersebut telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

“Jika hari Selasa mendaftar setelah SPS terbit dan PNBP dibayarkan, maka Senin berikutnya pemohon sudah memperoleh jadwal pengukuran. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, seluruh proses pengukuran dapat diselesaikan paling lama 12 hari,” jelas Nusron.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *