Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi ini menghadirkan semangat baru pembangunan pariwisata Indonesia menuju paradigma yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing global.
Regulasi tersebut menandai pergeseran paradigma pembangunan pariwisata nasional agar lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/12/2025), mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang telah disetujui DPR bersama pemerintah ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan berbagai tantangan yang dihadapi sektor pariwisata. Selain itu, revisi ini bertujuan memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.
“UU Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Widiyanti.
Undang-Undang Kepariwisataan yang baru ini menghadirkan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.
Pertama, pergeseran konsep industri pariwisata menjadi ekosistem kepariwisataan. Perubahan ini menggeser cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik yang terpadu dan saling bergantung. Undang-undang ini juga lebih inklusif karena memberi ruang partisipasi aktif bagi masyarakat setempat dan seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata.
Kedua, penekanan pada pengembangan destinasi pariwisata berkualitas. UU Nomor 18 Tahun 2025 memperkenalkan ketentuan baru mengenai pengelolaan destinasi pariwisata yang harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan destinasi wajib didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, serta mitigasi bencana yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Ketiga, penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan diaspora. Undang-undang ini menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, serta kolaborasi lintas kementerian sebagai upaya pemasaran global yang lebih terpadu dan strategis.
Keempat, regulasi ini memberikan manfaat signifikan bagi pelaku industri pariwisata karena dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif tersebut dapat berupa insentif fiskal, seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan guna mengurangi beban operasional dan investasi.
Selain itu, tersedia pula insentif nonfiskal, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, serta fasilitasi promosi untuk mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing. Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, aspek pariwisata berbasis masyarakat lokal yang sebelumnya belum diatur secara spesifik kini memiliki bab tersendiri. Masyarakat lokal tidak lagi hanya menjadi objek pariwisata, tetapi juga berperan sebagai pelaku aktif dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Pendekatan ini bertujuan memberdayakan komunitas agar dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal.
“Marilah kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Widiyanti. (red)







Be First to Comment