Menaker Yassierli.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Regulasi ini meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, sebagai langkah penguatan perlindungan bagi awak kapal perikanan agar memperoleh kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menaker menegaskan, sektor penangkapan ikan merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi serta memiliki keterkaitan lintas yurisdiksi internasional. Karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja di sektor tersebut.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” katanya.
Ia menjelaskan, Konvensi ILO No. 188 mengatur sejumlah aspek perlindungan mendasar bagi awak kapal perikanan. Pertama, persyaratan usia minimum dan kondisi kesehatan pekerja yang wajib dipenuhi sebelum bekerja. Kedua, perjanjian kerja tertulis yang menjamin kepastian hukum dan transparansi hak serta kewajiban.
Ketiga, pemenuhan standar kesejahteraan di atas kapal, termasuk penyediaan akomodasi dan makanan yang layak. Keempat, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses layanan medis di kapal.
“Tak hanya itu, kita juga memastikan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai bagi awak kapal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker menyebut ratifikasi ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Indonesia, kata dia, berkomitmen membangun ekosistem industri perikanan yang bebas dari eksploitasi tenaga kerja.
“Ini adalah sejarah baru. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat pekerja laut kita,” tegasnya.
Konvensi ILO No. 188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai revisi dari sejumlah konvensi sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di dunia.
Ratifikasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam momentum May Day 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja di seluruh sektor.
“Ke depan, kita akan mengawal implementasi Konvensi ILO 188 ini melalui penguatan regulasi nasional yang sudah ada,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment