Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Menurutnya kebijakan pemerintah pusat dalam Rancangan APBN 2026 yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan menjadi alarm bagi pemrintah pusat dan daerah karena menekan ruang fiskal pemerintah daerah, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat. (Foto: DPD RI)
JAKARTA, NP- Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan kebijakan pemerintah pusat dalam Rancangan APBN 2026 yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan, tidak bisa dipandang sebelah mata.
Menurutnya, pemangkasan ini berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah daerah, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat.
“Berkurangnya TKD harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan strategi alternatif agar pelayanan publik dan pembangunan sosial tidak terganggu,” ucap Ketua Komite III DPD RI dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Lebih jauh, Filep mengatakan kebijakan ini berdampak pada pelayanan publik. Dia mengingatkan, pengurangan alokasi TKD bisa berimplikasi langsung pada sektor-sektor yang menyangkut kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan pemuda dan olahraga.
“Seluruh sektor itu merupakan lingkup kerja Komite III. Jangan sampai pemangkasan anggaran di pusat justru mengorbankan hak dasar rakyat di daerah,” tegasnya.
Kendati demikian, Filep menilai momentum ini harus dimaknai positif oleh daerah. Kebijakan ini, haeus menjadi pendorong untuk inovasi daerah.
Pemerintah daerah dituntut tidak bergantung penuh pada pusat, melainkan mulai berani mengoptimalkan potensi fiskal lokal, aset daerah, hingga mendorong investasi strategis.
“DPD mendorong agar daerah memperkuat kemandirian fiskal. Namun, pemerintah pusat juga harus memberi ruang regulasi yang jelas agar daerah bisa berinovasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Filep menekankan, inovasi daerah tersebut jangan menggunakan cara instan, seperti menaikkan pajak dan retribusi dengan presentase kenaikan signifikan yang bisa membebani rakyat kecil. Sebaiknya dibicarakan dengan pemangku kepentingan, dengan partisipasi yang bermakna.
“DPD akan menjadi jembatan atau mediator terkait hubungan pusat-daerah, terutama soal TKD,” tegasnya.
Kepada pemerintah pusat, Filep memberi atensi atas kebijakan pemangkasan TKD ini. Dia mengingatkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 hanya bisa tercapai jika hubungan pusat–daerah berjalan seimbang.
Pemangkasan TKD jangan sampai memunculkan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“DPD RI akan mengawal isu ini, karena kesejahteraan masyarakat di daerah tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata,” tegas Filep.(har)







Be First to Comment