Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.(Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai instrumen strategis dalam memperluas akses masyarakat, khususnya pekerja, terhadap hunian layak dan terjangkau.
Komitmen itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Rapat Komite Tapera yang digelar di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Yassierli, keberhasilan program Tapera ditentukan oleh tata kelola yang transparan serta kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, dan perbankan. Ia menambahkan, pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Tapera.
“Kemnaker sedang menyusun regulasi teknis mengenai besaran simpanan Tapera melalui mekanisme tripartit. Di sisi lain, BP Tapera juga perlu meningkatkan layanan digital, mengoptimalkan aset, dan memperluas skema pembiayaan perumahan,” ujar Yassierli dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, (28/8/2025).
Ia berharap Tapera dapat menjadi harapan bagi jutaan pekerja yang selama ini kesulitan mengakses perumahan. “Sinergi, transparansi, dan inovasi menjadi kunci utama,” katanya.
Target 74 Persen Rumah Layak
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa Kebijakan Umum dan Strategis (KUS) Tapera 2025–2029 akan menjadi pedoman dalam pengembangan program perumahan nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan target Program 3 Juta Rumah hingga 2029, dengan sasaran 74 persen rumah tangga tinggal di rumah layak huni.
“Tapera adalah bentuk gotong royong nasional. Dengan pengelolaan dana jangka panjang yang akuntabel dan berkelanjutan, kami ingin memastikan generasi milenial, Gen Z, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses hunian yang layak,” tutur Maruarar.
KUS Tapera mencakup empat misi utama, yaitu:
* memperkuat tata kelola kelembagaan,
* memperluas kepesertaan,
* mengoptimalkan pemupukan dana,
* serta memperluas skema pembiayaan perumahan.
Selain itu, kebijakan ini diarahkan pada pengembangan perumahan publik vertikal, peremajaan kawasan kumuh, serta integrasi dengan pembangunan infrastruktur dasar permukiman.
Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap Badan Pengelola Tapera dapat berperan lebih besar dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional dan meningkatkan keterjangkauan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.(red)







Be First to Comment