Press "Enter" to skip to content

Petugas Haji Diingatkan Fokus pada Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji di Armuzna

Social Media Share

Ketua Delegasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sekaligus Wakil Ketua I Komite III DPD RI Prof. Dailami Firdaus saat konferensi pers di Arab Saudi. (Foto : DPD RI)

 

MAKKAH, NP- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Delegasi, Prof. Dailami Firdaus, yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite III DPD RI. Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan puncak ibadah haji, yaitu prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan pelontaran jumrah di Mina (Armuzna). Ketiga rangkaian ini merupakan inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan dan kemabruran seorang jamaah haji.

Dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025), Prof. Dailami Firdaus menekankan pentingnya pemaknaan terhadap prosesi puncak ibadah tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa jamaah tidak sekadar hadir secara fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka harus paham makna spiritual dari setiap prosesi yang dijalani. Jangan sampai ketika berada di Arafah, jamaah tidak tahu harus melakukan apa atau apa makna dari keberadaan mereka di sana,” tegasnya.

Menurut Prof. Dailami, tujuan utama dari penyelenggaraan ibadah haji adalah mencapai predikat haji yang mabrur dan mabruroh, bukan hanya sekadar menjalankan serangkaian ritual. Karena itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius pada aspek pembinaan manasik haji serta kesiapan petugas pembimbing ibadah.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas, manajemen pergerakan jamaah, serta kesiapan akomodasi dan layanan kesehatan, terutama saat puncak ibadah yang sangat krusial tersebut.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan jamaah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara wajib hadir dalam menjamin penyelenggaraan haji yang aman, tertib, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jamaah.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *